free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

BPJS Ketenagakerjaan Beri Edukasi Petani di Desa Socah Bangkalan

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : A Yahya

11 - Nov - 2022, 03:18

Placeholder
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan

JATIMTIMES - BPJS Ketenagakerjaan Madura terus hadir memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Salah satu upayanya dengan memperluas cakupan kepesertaan. 

Terkini, BPJS Ketenagakerjaan Madura hadir di tengah-tengah masyarakat dengan memberikan edukasi akan pentingnya perlindungan jaminan sosial kepada para petani di Desa Socah Kabupaten Bangkalan, Selasa (8/11/2022)

Baca Juga : Ada Kades Mau Klarifikasi Terkait Ucapan Gendruwo, Ini Kata Kapolres Tulungagung

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura, Vinca Meitasari menyampaikan dalam kesempatan ini pihaknya menjelaskan terkait penerapan strategi komunikasi baru BPJS Ketenagakerjaan. Dengan tema ‘Kerja Cerdas, Bebas Cemas,’ BPJS Ketenagakerjaan berupaya mendorong produktivitas pekerja untuk meraih hidup yang sejahtera.

“Salah satu bentuk implementasi strategi komunikasi baru BPJS Ketenagakerjaan dengan tema ‘Kerja Cerdas, Bebas Cemas’ yaitu dengan video drama yang menggambarkan kegelisahan para pekerja saat mengalami kecelakaan kerja dan perjuangan mereka untuk meraih masa depan sejahtera,” kata Vinca.

Vinca berharap dengan menyaksikan video ‘Kerja Cerdas, Bebas Cemas’ kepada para petani, diharapkan para petani sadar akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga para pekerja tidak perlu khawatir akan risiko pekerjaanya.

“Petani merupakan pekerja rentan yang berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tegasnya.

Baca Juga : Mentan Syahrul dan Bupati Blitar Panen Padi Aplikasi Biosaka di Selopuro

Dengan iuran BPJAMSOSTEK hanya Rp 36.800, petani akan mendapatkan 3 program perlindungan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di mana para pekerja tidak perlu khawatir akan risiko pekerjaan karena biaya tindakan biaya medis menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Kematian (JKM) di mana alih waris peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan santunan sejumlah Rp 42 juta dan beasiswa untuk 2 orang anak jenjang pendidikan TK sampai Kuliah maksimal Rp174 juta.

“Dan Jaminan Hari Tua merupakan program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia,” pungkas Vinca.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

A Yahya