JATIMTIMES - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang akan memelototi keberadaan tower Base Station Transceiver atau BTS yang ada di Kabupaten Malang. Bahkan tak segan melakukan penyegelan tower BTS jika memang kedapatan tidak lengkap berkas perizinannya.
Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang, hal tersebut lantaran ada beberapa tower BTS yang diduga tidak berizin. Atau juga ada yang perizinan masih dalam proses namun tower BTS sudah berdiri dan beroperasi.
Baca Juga : Konsisten Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Kabupaten Malang Libatkan Semua Elemen Masyarakat
"Di Kabupaten Malang ini ada beberapa tower yang tidak berizin, dan banyak yang sedang berproses perizinannya, tapi bangunan sudah berdiri," ujar Firmando, Rabu (9/11/2022) di ruang kerjanya.
Namun begitu, dirinya masih belum dapat merinci, tower BTS mana saja yang dinilai masih bermasalah karena kelengkapan dokumen perijinannya. Sebab, pihaknya masih harus berkoordinasi dengan pihak organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk memastikannya terlebih dahulu.
"Banyak kok, saya gak hafal, yang jelas salah satunya itu tower yang di Islamic Center, di Kepanjen. Sebelum melakukan penyegelan, kami akan berkoordinasi dengan OPD terkait terlebih dahulu," jelas Firmando.
Sebab, Firmando menjelaskan, prosedur kepengurusan perizinan untuk pendirian bangunan tower BTS tersebut, selain harus ke Dinas Kominfo Kabupaten Malang, juga harus ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang untuk penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB).
"Jadi, izin mendirikan bangunan (IMB) itu di DPMPTSP, yang sebelumnya harus ke Cipta karya dulu untuk penerbitan Keterangan Rencana Kota/Kabupaten (KRK)," pungkas Firmando.
Baca Juga : Bernama BSD, Hunian Pengungsi Semeru Segera Dilengkapi Sekolah dan Pasar
Sementara sebelumnya, pihaknya telah menindak dua tower BTS di Kabupaten Malang yang diketahui dokumen perijinannya belum lengkap. Kedua tower tersebut berada di Baturetno Dampit dan Kedungpedaringan Kepanjen.
Tower tersebut ditindak lantaran sudah beroperasi sejak tahun 2020, tanpa perijinan yang lengkap. Hal tersebut lah yang mendasari penindakan yang dilakukan. Apalagi, sebelum dilakukan penindakan, pihak pemilik tower juga telah diberikan teguran dan peringatan.
Dua tower BTS tersebut masing-masing milik PT Inti Bangun Sejahtera yang terpasang di Desa Baturetno, Dampit, dan milik PT Daya Mitra di Desa Kedungpedaringan, Kepanjen. Dalam sidang tersebut, hakim memutuskan kedua pemilik tower masing-masing didenda Rp 30 juta, karena tidak menemukan kelengkapan perizinan.