JATIMTIMES - Pada pertengahan bulan November 2022, sejumlah potensi pajak daerah di Kabupaten Malang diprediksi mengalami surplus. Bahkan, jika ritme yang selama ini telah berjalan mampu dipertahankan, kemungkinan beberapa sektor pajak daerah bakal surplus dalam kurun waktu dua pekan mendatang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, Made Arya Wedhantara menuturkan, salah satu sektor pajak daerah di Kabupaten Malang yang diproyeksikan bakal segera surplus adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Baca Juga : IMOS 2022, Transaksi FIFGROUP Capai 1,5 Kali dari Target
Sementara itu, terhitung pada awal tahun hingga Oktober 2022, pajak daerah sektor BPHTB memperoleh penghasilan sebesar Rp 141.363.914.352. "Dalam kurun waktu tujuh hari, pendapatan BPHTB mengalami penambahan sebanyak Rp 3.048.318.214. Yaitu terhitung sejak tanggal 1 hingga 7 November (2022)," jelas Made.
Dengan adanya penambahan tersebut, lanjut Made, capaian pajak daerah di sektor BPHTB hingga awal pekan lalu, yakni Senin (7/11/2022) adalah sebesar Rp 144.412.232.556. "Sejauh ini target BPHTB sudah terealisasi sebanyak 96,27 persen," imbuhnya.
Sekedar informasi, dijelaskan Made, pajak daerah di sektor BPHTB pada tahun 2022 ditargetkan memperoleh penghasilan sebesar Rp 150.000.000.000. Artinya, hingga tutup buku yang masih menyisakan kurun waktu sekitar dua bulan ke depan, target BPHTB hanya tersisa Rp 5.587.767.444.
"Jika bisa konsisten, kemungkinan pajak daerah sektor BPHTB bisa surplus dalam kurun waktu dua pekan ke depan. Sebab pada minggu pertama di bulan ini (November 2022) pendapatan BPHTB sudah mencapai lebih dari Rp 3 miliar. Sedangkan targetnya hanya tersisa sekitar Rp 5,5 miliar," ujarnya.
Baca Juga : Aktris Hollywood Anne Hathaway Bakal Hadiri B20 Summit di BaliĀ
Pejabat publik yang juga pernah mengemban amanah sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) Kabupaten Malang ini menambahkan, selain BPHTB beberapa sektor pajak daerah lainnya juga di prediksi bakal mendulang surplus.
Diantaranya adalah Pajak Penerangan Jalan (PPJ) hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). "Selain BPHTB, sektor pajak lainnya mulai dari PPJ dan PBB terpantau targetnya juga hampir terpenuhi. Selain itu pajak restoran juga berpotensi mengalami surplus," tutup Made.