free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Bappeda Kota Malang Dorong Pemaksimalan Lahan Hijau untuk Tambah RTH Publik

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Dede Nana

08 - Nov - 2022, 02:05

Placeholder
Kepala Bappeda Kota Malang Dwi Rahayu saat ditemui di Savana Hotel and Convention Malang, Senin (31/10/2022). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Malang mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memaksimalkan lahan hijau yang ada untuk menambah capaian Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik di Kota Malang

Kepala Bappeda Kota Malang Dwi Rahayu mengatakan, saat ini capaian RTH Publik Kota Malang  lebih dari 17 persen. Meliputi, taman-taman tematik kota hingga tempat pemakaman umum. 

Baca Juga : Menuju Pulih, Konsultan Internasional Sarankan Arema FC Kolaborasi dengan Banyak Pihak

Untuk mencapai batasan minimal RTH Publik sebuah kota berarti diperlukan sekitar dua persen lebih lahan RTH Publik atau sekitar 200 hektare (ha) lahan lagi. Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menyebutkan sebuah kota harus memiliki minimal 20 persen RTH Publik dari luasan wilayah kota. 

"Untuk mencapai itu, pertama tentu harus ada pengadaan lahan baru, kedua memaksimalkan kawasan-kawasan tertentu, misalnya lebih dihijaukan lagi, misalnya tamannya menjadi vertikal garden dan sebagainya," ungkap Dwi kepada JatimTIMES.com. 

Mantan Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kota Malang ini menjelaskan, bahwa untuk menambah lahan RTH Publik memang bertahap. "Jadi penambahan RTH itu bertahap sampai sekian tahun ke depan. Kalau belum bisa memenuhi ya satu-satunya dengan memaksimalkan yang sudah ada," terang Dwi. 

Disinggung mengenai tertundanya pembangunan Alun-alun Kedungkandang yang berada di sebelah selatan GOR Ken Arok sehingga menghambat capaian pemenuhan RTH Publik, perempuan yang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Setda Pemkot Malang ini membantah. 

"Tidak menghambat. Secara hitungan kan sudah dihitung. Hanya tinggal pembangunannya saja yang belum," kata Dwi. 

Baca Juga : Dukung Ketahanan Pangan, Kodim 0808/Blitar Panen Jagung di Kecamatan Sutojayan

Sementara itu, pihaknya juga menuturkan bahwa segala macam upaya untuk mencapai batasan minimal RTH Publik atau bahkan melebihi batas minimal itu telah dilakukan. Salasatunya melakukan sinergitas antar OPD untuk terus memaksimalkan lahan hijau yang ada. 

"Kalau sinergitas itu kan sudah dilaksanakan. Jadi Pak Wali kan selalu sampaikan bahwa program kegiatan perangkat daerah itu ada cross-cutting. Cross-cutting itu artinya sinergi antar satu perangkat daerah dengan yang lainnya," pungkas Dwi. 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Dede Nana