free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Enam Fraksi di DPRD Setujui Ranperda Kota Malang tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

02 - Nov - 2022, 03:34

Placeholder
Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika (tengah) bersama Wali Kota Malang Sutiaji serta perwakilan enam fraksi saat menunjukkan draf Ranperda Kota Malang tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Selasa (1/11/2022). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Sebanyak enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Malang tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 

Enam fraksi tersebut yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyepakati dan menyetujui dengan enam catatan; Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) menyepakati dan menyetujui dengan tujuh catatan; Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menerima dan menyetujui dengan lima catatan.  

Baca Juga : FIGROUP Kembali Jadi Platinum Sponsor IMOS 2022, Tawarkan Beragam Promo & Program MenarikĀ 

Kemudian, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menerima dan menyetujui dengan enam catatan; Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menerima dan menyetujui dengan dua catatan, serta Fraksi Damai Demokrasi Indonesia (DDI) yang terdiri dari Partai Amanat Nasional (PAN), Partai NasDem, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menerima dan menyetujui dengan delapan catatan. 

Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mengatakan, bahwa proses pembahasan Ranperda Kota Malang tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini telah melalui beberapa tahapan. 

Yakni pada Kamis (29/10/2022) pihaknya telah mendapat evaluasi dari Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa terkait dengan Ranperda Kota Malang tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kemudian pada Jumat (30/10/2022) pihaknya langsung rapat dengan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Malang untuk menjadwalkan pertemuan dengan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

"Jumat sore kita langsung memanggil OPD untuk harmonisasi terkait evaluasi Gubernur, selanjutnya kita wajib memparipurnakan," ungkap Made kepada JatimTIMES.com, Selasa (1/11/2022). 

Pihaknya menjelaskan, beberapa poin evaluasi dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa terdiri dari pembahasan pajak reklame, hingga penentuan pengelolaan keuangan daerah oleh masing-masing OPD Kota Malang. 

"Mana yang dikelola oleh Bapenda, mana yang dikelola oleh Dishub,  mana yang dikelola oleh DPUPRPKP, PDAM, semua terdapat perubahan-perubahan," kata Made. 

Selain itu menurutnya, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang juga memiliki peranan besar dalam hal pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Di mana dalam pemanfaatan BMD yang ada di Kota Malang tercantum dalam Perda Kota Malang tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.  

Penandatanganan.

Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, bahwa Perda Kota Malang tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sangat penting untuk dibahas secara sesama karena menyangkut dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

"Sehingga sebelum pembahasan APBD murni tahun 2023 target kami harus sudah selesai. Sehingga tidak ada alasan lagi untuk Bapenda atau OPD terkait atau penghasil untuk tidak memenuhi target PAD kita. Jadi ini sangat krusial sekali," jelas Made. 

Lebih lanjut, setelah dilakukannya penandatanganan persetujuan dari DPRD Kota Malang atas Ranperda Kota Malang tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini, nantinya akan dikembalikan kepada pihak Provinsi Jatim untuk mendapatkan nomor registrasi (noreg). 

Baca Juga : Fraksi PKS Kota Malang Setujui Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Berikan 6 Catatan

"Setelah mendapatkan nomor registrasi Pak Wali segera menyusun Perwalnya, sehingga ini segera bisa diimplementasikan kepada pemenuhan target PAD kita," terang Made. 

Disinggung maksimal menunggu berapa bulan untuk Perda Kota Malang tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dapat diimplementasikan, yakni didorong agar Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dapat menyelesaikan sebelum akhir APBD Tahun Anggaran (TA) 2022. 

"Sehingga target-target yang belum tercapai kami harapannya di pertengahan november 2022 ini sudah keluar Perwalnya. Tujuannya agar target PAD tahun 2022 ini terpenuhi apalagi untuk target PAD yang 2023," tegas Made. 

Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji mengucapkan banyak terima kasih kepada jajaran DPRD Kota Malang yang secara keseluruhan enam fraksi menyetujui Ranperda Kota Malang tentang Pengelolaan Keuangan Daerah untuk menjadi sebuah Perda. 

Kemudian, Sutiaji juga memberikan apresiasi kepada jajaran pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Malang yang telah melakukan kerja cepat, kerja cerdas, kerja keras dan kerja ikhlas untuk mewujudkan Perda Kota Malang tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.  

"Masyarakat harus tahu kerja-kerja keras kita adalah tentu dipahami, dihayati dan dilaksanakan yang ini untuk kepentingan masyarakat banyak," ujar Sutiaji. 

Lebih lanjut untuk saran-saran dan catatan penting yang telah diberikan oleh enam fraksi DPRD Kota Malang kepada Pemkot Malang selaku pihak ekskutif akan dipedomani untuk kepentingan bersama. "Hal-hal terkait yang merupakan saran, pendapat, kita pedomani  bersama-sama dan mudah-mudahan bisa lebih baik," tandas Sutiaji. 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Sri Kurnia Mahiruni