JATIMTIMES - Pelaku penganiayaan terhadap seorang wanita saat berada di tempat karaoke, berhasil diringkus jajaran kepolisian Polsek Kromengan. Pelaku penganiayaan terhadap seorang pemandu lagu tersebut, diketahui seorang pria yang berinisial B.
Pelaku yang kini berusia 50 tahun itu, ditangkap petugas kepolisian saat berada di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. "Pelaku ditangkap anggota Reskrim Polsek Kromengan saat yang bersangkutan berada di daerah Pasar Kepanjen. Pelaku sudah kami amankan ke Polsek Kromengan untuk menjalani pemeriksaan," kata Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik, saat dikonfirmasi Sabtu (29/10/2022) malam.
Baca Juga : Pasar Murah Hingga Festival Band Ramaikan Hari Jadi ke-77 Tahun Provinsi Jatim di Bakorwil III Malang
Kepada Jatim Times, Taufik menuturkan, kronologi aksi penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada Rabu (26/10/2022) tengah malam. Tepatnya pada pukul 23.30 WIB.
Sedangkan korban yang dianiaya oleh pelaku diketahui merupakan seorang wanita berinisial YS warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. "Sebelum terjadi penganiayaan, korban sempat menemani pelaku di sebuah kafe hiburan karaoke yang ada di Desa Slorok, Kecamatan Kromengan," jelas Taufik.
Taufik menambahkan, sebelum kejadian penganiayaan korban sempat menemani pelaku di tempat hiburan karaoke seorang diri. Tidak lama kemudian, pelaku menenggak minuman beralkohol.
Lantaran berada di bawah pengaruh minuman keras itulah yang diduga membuat pelaku mudah tersinggung. Bahkan pelaku juga sempat bersitegang dan terlibat adu mulut dengan korban.
"Dari pengakuannya, pelaku yang saat itu dalam pengaruh alkohol merasa tersinggung dengan ucapan korban yang menurut pelaku menyinggung perasaannya. Hingga akhirnya keduanya sempat terlibat cek-cok dan saling memaki," imbuh Taufik.
Di tengah situasi tersebut, tanpa berfikir panjang pelaku lantas menghajar korban dengan menggunakan tangan kosong. "Pelaku memukul korban di bagian wajah secara berulang kali," timpal Taufik.
Akibat kejadian tersebut YS sempat tak berdaya lantaran mengalami luka di bagian wajah dan hidungnya. Mengetahui jika wanita 41 tahun itu terkapar tak berdaya, pelaku langsung bergegas meninggalkan lokasi kejadian.
Sementara itu, korban yang mengetahui jika pelaku telah kabur, langsung berteriak minta tolong. Tidak lama kemudian, beberapa teman korban mendatanginya dan mendapati YS sudah babak belur di hajar oleh pelaku.
Baca Juga : Begini Kondisi Almarhumah Cahaya Setelah Ayah dan Kakaknya Meninggal Saat Tragedi Kanjuruhan
“Korban sempat dibawa oleh temannya ke RSUD Kanjuruhan untuk mendapatkan perawatan. Usai dianiaya oleh pelaku, korban sempat mengalami pendarahan di bagian hidungnya," ungkap Taufik.
Di sisi lain, teman korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku, memilih melaporkan kejadian yang dialami korban ke pihak kepolisian. Mendapat laporan, anggota Reskrim Polsek Kromengan langsung bergegas melakukan penyelidikan.
Dari hasil keterangan beberapa saksi yang dihimpun polisi, setelah kejadian penganiayaan pelaku diketahui tidak pernah pulang ke rumahnya. Hal itu dilakukan untuk menghindari kejaran polisi.
Hingga akhirnya, polisi yang saat itu melakukan penyelidikan mendapat informasi jika pelaku bersembunyi di daerah Pasar Kepanjen. Mendapat keterangan tersebut, petugas langsung bergegas meringkusnya.
"Akibat perbuatannya pelaku kami jerat dengan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka. Sedangkan ancaman pidananya adalah kurungan penjara maksimal 2 tahun 8 bulan,” tukasnya.