JATIMTIMES - Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris melalui kuasa hukumnya Sumardan buka suara ihwal peristiwa tragedi Stadion Kanjuruhan 1 Oktober 2022 lalu. Menurut Sumardan, pihaknya telah memberikan pesan kepada aparat keamanan agar tak menggunakan gas air mata.
Sumardan menjelaskan berdasarkan keterangan kliennya, bahwa berulang kali telah berpesan kepada pihak aparat keamanan terkait gas air mata. Bahkan pesan tersebut disampaikan saat beberapa kali rapat koordinasi.
Baca Juga : Aremania se-Malang Raya Bakal Lakukan Aksi Damai Turun Jalan, Berikut Aspirasi yang akan Disampaikan
“Ketua panpel Arema FC Abdul Haris itu sudah berulang kali bicara (soal gas air mata) dan disampaikan dalam rapat bersama Polres Malang agar jangan menggunakan gas air mata,” ujar Sumardan, Minggu (16/10/2022).
Pesan yang disampaikan Abdul Haris saat rapat koordinasi itu berkaca pada peristiwa tahun 2018 lalu. Dimana Arema FC saat itu menghadapi Persib Bandung di Stadion Kanjuruhan. Kala itu, satu suporter Aremania tewas.
“Bercermin dari kejadian yang terjadi di tempat yang sama, pada 2018 silam itu. Maka dari itu sudah diingatkan (terkait gas ari mata),” kata Sumardan.
Bahkan pengakuan klien Sumardan, tidak ada pemberitahuan saat gas air mata dilontarkan ke tribun. Hal itu yang sangat disesalkan pihaknya.
“Logikanya, kenapa kalau mau menembak (gas air mata) tidak memberitahu ke Abdul Haris,” tanya Sumardan.
Sebagai informasi, pihak Polri sendiri telah menetapkan tiga tersangka polisi dari total enam yang diduga sebagai aktor yang menyuruh menembakkan gas air mata.
Mereka diantaranya, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, lalu Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman.
Sementara tiga tersangka lainnya yakni Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.