free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Serba Serbi

Siapa Bambang Tri Mulyono, Penggugat Dugaan Ijazah Palsu Jokowi 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Nurlayla Ratri

12 - Oct - 2022, 16:13

Placeholder
Foto Bambang Tri Mulyono, penggugat ijazah palsu Presiden Jokowi (sumber Twitter)

JATIMTIMES - Presiden Jokowi digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan dugaan ijazah palsu. Penggugat, Bambang Tri Mulyono menggugat atas penggunaan ijazah palsu yang dipakai Jokowi dalam pemilihan presiden periode 2019-2024.

Bambang ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Presiden Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Yakni dengan memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.

Baca Juga : Aremanita Meninggal Korban Tambahan Tragedi Kanjuruhan, Keluarga: Semoga Mendapat Magfirah dari Allah

Tak hanya Jokowi, Bambang juga menggugat KPU, MPR hingga Kemendikbud Ristek dalam dugaan ijazah palsu itu. Bambang menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai penasehat hukum.

Atas gugatan yang dilontarkan Bambang Tri Mulyono itu, warganet pun penasaran dengan siapa sosoknya. Dikutip dari berbagai sumber, ternyata Bambang adalah penulis buku Jokowi Undercover. 

Nama Bambang mendadak jadi sorotan usai buku tersebut terbit. Ia bahkan pernah dipenjara selama tiga tahun karena menulis buku itu. 

Diketahui, dalam buku Jokowi Undercover tersebut berisi sisi negatif Presiden Jokowi. Termasuk mengulas fitnahan keluarga Jokowi. 

Dikutip dari Kompas.com, buku Jokowi Undercover berisi 436 halaman. Menurut Kapolri saat itu, Jenderal (Purn) Tito Karnavian menyebut isi buku itu tidak sesuai dengan judulnya. 

Dalam buku itu, Tito menilai bukan hanya membahas Jokowi namun juga membahas masalah nasional yang dianggap menarik. 

"Topik soal yang bersangkutan (Jokowi) sendiri hanya beberapa. Jadi sebetulnya judulnya tidak menggambarkan isinya," kata Tito. 

Baca Juga : Klarifikasi UGM Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi 

Dalam buku itu juga tidak ada sumber bahan informasi hingga dokumen wawancara. Bahkan tak ada pencantuman penerbit yang menerbitkan buku tersebut. Kata Tito, Bambang menerbitkan bukunya sendiri sejumlah 300 eksemplar. 

Ia dinilai bersalah dengan tuduhan mempraktikkan ujaran kebencian. Buntutnya dia dipenjara selama tiga tahun, dan keluar dari penjara pada Juli 2019. 

Lebih detil, Bambang Tri Mulyono lahir di Blora, Jawa Tengah, pada 4 Mei 1971. Ia mengenyam pendidikan di SDN Sukorejo, SMPN 2 Blora, dan SMAN 1 Blora.

Ia juga melanjutkan pendidikannya dengan mengambil jurusan Pertanian, Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Namun saat masuk tahun akhir, Bambang keluar dari kampus tersebut.


Topik

Serba Serbi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Nurlayla Ratri