JATIMTIMES - Universitas Gadjah Mada (UGM) mengklarifikasi isu dugaan ijazah palsu milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (11/10/2022).
Beberapa waktu lalu, viral di media sosial dengan narasi bahwa ijazah Jokowi disebut berbeda dibandingkan dengan alumni UGM di fakultas yang lain. Diketahui bahwa Jokowi adalah alumni Fakultas Kehutanan UGM pada 1985.
Baca Juga : Sebut Kejahatan Prank Terbodoh, Tretan Muslim Sarankan Baim Wong Dihukum Tidak Bisa Upload Video Selamanya
Menanggapi isu tersebut, Rektor UGM Prof Ova Emilia menjelaskan bahwa pihaknya meyakini mengenai keaslian ijazah S1 Jokowi.
"Dan yang bersangkutan benar-benar lulusan S1 Fakultas Kehutan UGM," ungkapnya dikutip dari video yang diunggah @alextham878.
Diterangkan Ova, pada tahun 1985 pembuatan ijazah masih menggunakan tulisan tangan dan belum terkomputerisasi.
"Pada waktu sebelum computerized, kelulusan ijazah menggunakan tulis halus. Sehingga kadang-kadang ada perbedaan satu dengan yang lain, tapi kami tetap punya dokumen aslinya," ujarnya.
Saat konferensi pers itu, Rektor UGM juga didampingi oleh Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Dosen Fakultas Hukum UGM dan juga Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Pengabdian Masyarakat UGM.
Dekan Fakultas Kehutanan UGM Sigit Sunarta juga menambahkan bahwa pihaknya telah membandingkan ijazah Jokowi dengan alumni satu angkatan yang lulus di tahun bersamaan. Dan hasilnya sama.
Baca Juga : LPPM UM Latih Kepala Sekolah di Malang tentang Kepemimpinan Berbasis Moral
"Kami sudah mencoba melihat mengenai format ijazah yang diterima Jokowi dengan teman satu angkatan yang lulus bersamaan. Di situ persis formatnya sama ditulis dengan tulisan tangan halus. Kalau untuk fakultas lain saya tidak tahu pasti tapi di Fakultas Kehutanan seragam," ujar Sigit.
Diketahui sebelumnya, Jokowi digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan dugaan ijazah palsu. Penggugat yakni Bambang Tri Mulyono menggugat atas penggunaan ijazah palsu yang dipakai Jokowi dalam pemilihan presiden periode 2019-2024.
Tak hanya Jokowi, dalam gugatan Bambang itu juga termasuk tergugat II adalah KPU, tergugat III MPR dan tergugat IV Kemendikbud Ristek.