JATIMTIMES - Seorang siswi kelas 2 SMK di Jombang disetubuhi pacarnya sendiri. Akibat perbuatan cabul pacarnya, gadis asal Kecamatan Diwek itu hamil hingga melahirkan seorang bayi.
Kasi Humas Polres Jombang Iptu Qoyum Mahmudi mengatakan, korban disetubuhi pacarnya berinisial MA (19) saat masih berusia 17 tahun atau masih kelas 2 SMK. Aksi persetubuhan itu dilakukan MA pertama kali di rumahnya di Kecamatan Jogoroto pada Sabtu (27/02/2021).
Baca Juga : Potensi Banjir Level Waspada Bakal Terjadi Saat Hujan 3 Hari Mendatang di Kota Batu
"Korban dan pelaku ini adalah pacar. Pelaku membujuk korban untuk mau disetubuhi," ujarnya kepada wartawan di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Jumat (07/10/2022).
Dijelaskak Qoyum, MA kerap membujuk korban untuk dinikahi agar mau berhubungan badan. Aksi bujuk rayu itu membuat korban mau melayani nafsu bejat pacarnya.
MA hampir setiap hari mengajak korban berhubungan badan. Aksi bejatnya tersebut dilakukan saat rumahnya sedang sepi.
Setiap harinya, pelaku hanya tinggal berdua dengan kakaknya. Ibu pelaku sudah meninggal dan ayahnya menikah lagi.
"Hampir 1,5 tahun hubungannya. Disetubuhi itu hampir setiap hari. Bolongnya itu hanya 1 sampai 2 hari saja," kata Qoyum.
Persetubuhan yang dilakukan MA hampir setiap hari itu membuat korban hamil. Gadis yang kini berusia 19 tahun itu saat ini sudah melahirkan bayi berusia 1 bulan.
Karena janji pernikahan yang dijanjikan oleh MA tak dilaksanakan, akhirnya orang tua korban melaporkannya ke Satreskrim Polres Jombang pada Jumat (07/09/2022).
Baca Juga : Banyak Korban Tragedi Kanjuruhan Luput dari Pendataan, GPA Upayakan Jemput Bola
"Modusnya ini korban dibujuk akan dinikahi. Sampai melahirkan ternyata tidak ada tanggung jawab dari si pelakunya," terangnya.
Berdasarkan laporan itu, petugas Unit PPA Satreskrim Polres Jombang langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. MA akhirnya ditetapkan tersangka dan diringkus pada Selasa (27/09/2022).
Saat ini, penjaga warung kopi di Kecamatan Jogoroto itu telah meringkuk di sel tahanan Mapolres Jombang.
"Pelaku kita jerat pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," pungkasnya.(*)