JATIMTIMES - Tim Investigasi sempat menegaskan jika tidak ada penonton maupun suporter Aremania yang dibawa oleh anggota kepolisian karena mengunggah video tragedi Kanjuruhan ke media sosial (medsos).
Namun, dari penelusuran Jatim Times, pernyataan yang sempat disampaikan secara resmi oleh institusi Polri tersebut, ternyata berbanding terbalik dengan fakta di lapangan.
Baca Juga : Meriah, Closing Ceremony Gebyar Brawijaya Qur’ani Nasional IX Bertabur Prestasi
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat sesi jumpa pers di halaman Polres Malang, pada Rabu (5/10/2022) malam.
"Saya sudah tanyakan kepada Tim Investigasi yang ada di Mapolres ini (Polres Malang), itu tidak ada (pemeriksaan terhadap orang yang mengunggah tragedi Kanjuruhan ke medsos)," tegasnya.
Dedi juga menegaskan, tidak adanya pemeriksaan kepada sosok yang mengunggah video tragedi Kanjuruhan tersebut, diakuinya juga sudah dikonfirmasi kepada Kapolda Jawa Timur (Jatim).
"Saya juga tanyakan juga pada Kapolda Jatim, pun demikian (tidak ada pemeriksaan)," jelasnya.
Di sisi lain, dalam tanda kutip, adanya dugaan penculikan yang dilakukan oleh anggota kepolisian tersebut, sebelumnya sudah sempat viral di media sosial.
Dari postingan salah satu akun yang diterima Jatim Times, menjelaskan jika video TikTok pemilik akun kelpin yang menunjukkan salah satu pintu Stadion yang dikunci saat gas air mata mengepul di tribun, telah diculik oleh intel dari oknum aparat.
Dari postingan ihwal hilangnya kelpin di salah satu stasiun tersebut, diakui oleh sang pengunggah jika ada banyak saksi yang mengetahui adanya "penculikan" tersebut.
Baca Juga : Banyak Korban Tragedi Kanjuruhan Luput dari Pendataan, GPA Upayakan Jemput Bola
Tak ayal, banyak warganet yang menyayangkan hal tersebut. Bahkan, tidak sedikit yang mendoakan agar kelpin selamat.
Berawal dari pernyataan inilah, Jatim Times mencoba untuk menelusuri kebenarannya di lapangan. Hasilnya, memang benar pemilik akun kelpin telah dibawa ke Polres Malang untuk dimintai keterangan perihal unggahan videonya ke media sosial.
Bahkan, temuan Jatim Times tersebut juga diamini oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia (RI).
"Dibawa oleh Polisi, Intel Polisi. Kemudian dibawa ke sini (Polres Malang) dan kemudian di BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Terkait video yang viral tersebut," ucap Wakil Ketua LPSK RI, Edwin Partogi Pasaribu, sembari menyebut jika kejadian tersebut terjadi pada Senin (3/10/2022) sore.
Seperti apa hasil temuan Jatim Times perihal perbedaan pernyataan Polri dan fakta di lapangan termasuk pernyataan LPSK? Selengkapnya akan kami tayangkan dalam pemberitaan selanjutnya.