JATIMTIMES - Alokasi Dana Desa (ADD) tahap dua di Kabupaten Malang diprediksi bakal cair pada pertengahan bulan Oktober 2022. Disinyalir, lambatnya pencairan ADD di Kabupaten Malang tersebut, lantaran terganjal proses Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) pada perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Eko Margianto. "Untuk ADD kan saat ini lagi proses PAK-APBD, kemudian saat ini mulai proses persetujuan ke Provinsi (Jawa Timur)," tuturnya.
Baca Juga : 131 Orang Tewas di Stadion Kanjuruhan, Kapolri: Ada 11 Tembakan Gas Air Mata ke Tribun
Nantinya, lanjut Eko, setelah pengajuan PAK-APBD tersebut mendapat persetujuan, maka secara otomatis ADD di Kabupaten Malang akan segera disalurkan ke tingkat desa. "Jadi nanti setelah proses persetujuan ini selesai, baru kita akan bagikan pagu (ADD) ke desa," imbuhnya.
Eko menyebutkan, diperkirakan ADD yang sudah dinanti-nantikan untuk cair tersebut, akan terealisasi dalam waktu dekat. Kemungkinan pada pertengahan bulan Oktober 2022. "Perkiraan pertengahan Oktober lah nanti akan mulai proses (pencairan ADD)," timpalnya.
Sekedar informasi, dijelaskan Eko, sebelum ada pengajuan PAK total pagu ADD Kabupaten Malang sejumlah Rp 202.602.076.000. "Pagu ADD perubahan kan belum, jadi yang ada cuma pagu yang lama ya. Itu (pagu ADD) yang lama kan Rp 202.602.076.000," terang Eko sembari membuka data yang ada di gawainya.
Sementara itu, hingga saat ini dari total pagu ADD yang lama, sudah terealisasi sekitar 40 persen. Yakni Rp 81.040.830.400. "Sudah kita salurkan
81.040.830.400, ini yang pagu lama," tambahnya.
Menurut Eko, ADD dari pagu sebelum PAK yang sudah dicairkan sebanyak 40 persen tersebut, direalisasikan oleh Pemkab Malang pada bulan April 2022 lalu. "ADD tahap 1 sudah 40 persen. Nanti di ADD kan ada 2 tahap, tahap 1 sebanyak 40 persen, tahap ke-2, 60 persen," jelasnya.
Sedangkan sisanya, yakni sebanyak 60 persen rencananya akan disalurkan pada tahap kedua. Yakni pada pertengahan bulan Oktober 2022. "Iya, nanti sisanya yang 60 persen kemungkinan akhir bulan Oktober ini sudah bisa dicairkan (ke semua desa). Jadi kalau tahap 2 (sampai saat ini) belum ada (desa) yang menerima (ADD)," ujarnya.
Sebelum didistribusikan, dijelaskan Eko, pihak desa diminta untuk segera melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). "ADD tahap 2, setelah nanti ini disetujui, pagu yang baru turun. Desa melakukan PAK perubahan APBDesa," terangnya.
Tidak berhenti sampai di situ, setelah melakukan PAK APBDesa, pihak terkait yakni Kepala Desa (Kades) atau yang bersangkutan, diminta untuk melakukan pengajuan melalui aplikasi yang sudah ditentukan. Yakni melalui aplikasi Siskeudes atau kependekan dari Aplikasi Sistem Keuangan Desa.
"Kemudian masuk di aplikasi Siskeudes, baru bisa mencairkan. Perkiraan kalau desa bisa cepat, ya akhir bulan 10 ini insyaa Allah sudah clear (ADD dicairkan) itu," tukasnya.
Untuk diketahui, pengajuan PAK tersebut juga dialokasikan untuk tambahan anggaran operasional bagi pemerintah desa. Yakni mulai dari Kades hingga perangkat desa. "Nanti terkait tambahan itu, untuk operasional pemerintah desa dan tambahan tunjangan bagi kepala desa," pungkas Eko.