JATIMTIMES - Lembaga Kajian Hukum Nasional, yang berkantor pusat di Blitar kembali menggelar kegiatan debat terbuka. Kali ini, materi yang diangkat terkait penambangan yang diduga ilegal di Desa Blimbing, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung. Dalam undangan yang tersebar, LKHN menemukan dugaan akibat tambang ini telah terjadi adanya korban jiwa.
Kapolres Tulungagung, tampak menghadiri acara debat atau dialog dengan warga desa setempat yang dimoderatori oleh LSM LKHN ini, Kamis (29/9/2022).
Baca Juga : Dibintangi Aktor Ternama, Film Jagat Arwah Curi Perhatian Warganet
Pihak LKHN menyoroti perkembangan penyidikan kasus meninggalnya warga yang berinisial SN, yang terjadi pada Tanggal 12 Juli 2022 lalu di area tambang batu andesit di Desa Blimbing.
Selain itu, LKHN juga menuntut penuntasan kasus ilegal minning yang telah terjadi sejak belasan tahun dengan status ilegal ini.
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto mengatakan, permasalahan tekait keberadaan tambang ilegal yang ada di Desa Blimbing, seluruh steakholder harus bertanggung jawab jika ada suatu masalah di masyarakat.
"Tambang manual maupun tambang dengan alat berat atau mekanik harus mempunyai izin dari pihak yang berwajib, para penambang manual wajib mematuhi hukum," kata Kapolres di hadapan masyarakat yang hadir dalam kegiatan ini.
Lanjutnya, untuk korban meninggal akibat tambang ilegal yang terjadi di Desa Blimbing, Eko Hartanto menegaskan jika tersangka akan dikenakan pasal 359 KUHP dikarena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Saat ini masih dalam proses penyidikan dan sudah ditetapkan tersangka," ujarnya dan langsung mendapat apresiasi dari warga yang hadir.
Mantan Kapolres Lhokseumawe ini juga menegaskan, bahwa dalam setiap penanganan suatu masalah di masyarakat tidak hanya dengan penegakan hukum atau represif tetapi perlu adanya giat preventif yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Hal ini dilakukan, supaya permasalahan di masyarakat bisa dicegah dan terselesaikan secara arif.
"Dalam menangani masalah, harus dari hulunya bukan hanya di hilir saja, cari akar masalahnya guna diselesaikan bersama bersama stakeholder yang ada di masyarakat," imbuhnya.
Di tempat yang sama, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung melalui Sekretaris Dinas, Makhrus Manan mengatakan, perizinan minerba merupakan domain pemerintahan provinsi.
Baca Juga : 9 Bulan Angka Kecelakaan dan Pelanggaran Lalu Lintas di Kota Batu Meningkat
"Proses perizinan untuk minerba baik itu lahan hak milik maupun bengkok prosesnya sama. Untuk Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung belum pernah mengeluarkan apapun terkait proses izin tambang di Desa Blimbing," ucapnya.
Lanjutnya, DLH Kabupaten Tulungagung siap membantu pengurusan izin pertambangan rakyat untuk masyarakat Desa Blimbing ke dinas Provinsi Jawa Timur.
"Namun, hingga saat ini satu lembarpun belum pernah ada permohonan masuk ke DLH," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra menyambung dan memberikan penjelasan terkait proses hukum terhadap korban tambang yang meninggal dunia.
"Perkara masih berjalan dan sudah ditetapkan tersangka, mohon waktu untuk menuntaskan kasus korban tambang ilegal karena kasus di Reskrim Polres Tulungagung lumayan banyak sehingga perlu waktu untuk menyelesaikannya," paparnya.
Ia juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi dan laporan tentang adanya kegiatan tambang yang diduga ilegal di wilayah hukum Polres Tulungagung.
Meski acara dikemas dengan debat, namun kegiatan ini lebih bersifat dialog untuk mencari solusi yang terjadi. Nara sumber dan masyarakat, saling mengisi sehingga terjadi saling memberi masukan antara satu dan lainnya.
Kegiatan ini dihadiri LKHN selaku penyelenggara, Kapolres AKBP Eko Hartanto, Waka Polres, Kasatreskrim DLH, Muspika Rejotangan, praktisi hukum Suhadi, Ketua LKHN Yusron mustofa dan sekitar 50 orang perwakilan masyarakat Desa Blimbing Kecamatan Rejotangan baik yang pro maupun kontra terhadap keberadaan tambang.