JATIMTIMES - Memasuki pengujung bulan September 2022, beberapa sektor pajak daerah di Kabupaten Malang menunjukkan peningkatan pendapatan yang cukup signifikan. Salah satunya adalah pendapatan pajak daerah di sektor pajak parkir.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, Made Arya Wedhantara menjelaskan hingga pembukuan terakhir yakni terhitung sejak awal bulan September hingga 23 September 2022 lalu, pajak parkir di Kabupaten Malang sudah memperoleh pendapatan mencapai Rp 151.454.074.
Baca Juga : Wali Kota Sutiaji Segera Lantik Pejabat Definitif di 10 OPD yang Kosong
"Pada akhir bulan Agustus lalu, pajak parkir memperoleh pendapatan lebih dari Rp 1,3 miliar. Sedangkan dalam kurun waktu awal September (2022) hingga tanggal 23, pajak parkir memperoleh tambahan pendapatan sebanyak Rp 151,4 juta," ulasnya.
Dengan capaian tersebut, lanjut Made, capaian pajak parkir hingga saat ini sudah tembus di angka Rp 1.489.687.764.
"Dengan adanya penambahan pendapatan Rp 151,4 juta tersebut, membuat pajak daerah di sektor pajak parkir hingga saat ini sudah terkumpul sebanyak Rp 1,4 miliar lebih," imbuhnya.
Pejabat yang juga menjadi Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) Kabupaten Malang ini menambahkan, pajak parkir di tahun 2022 ditargetkan bakal memperoleh pendapatan Rp 4.163.442.098.
"Hingga saat ini target pajak parkir di Kabupaten Malang sudah terealisasi sebanyak 35,78 persen," tukasnya Made.
Baca Juga : Karya Peserta Perwakilan MPM Honda Jatim Terbaik AHMBS 2022
Sementara itu, capaian pajak daerah secara keseluruhan sudah terkumpul sebanyak Rp 285.792.394.197.
Capaian yang tercatat hingga menjelang akhir bulan September 2022 tersebut, membuat target pajak daerah tahun ini sudah terealisasi separo lebih. Sebab di tahun 2022 pajak daerah ditarget mampu menyumbang PAD Kabupaten Malang hingga Rp 414.491.130.963.
"Secara keseluruhan, hinga menjelang penghujung bulan ini (September 2022) target pajak daerah sudah terealisasi sebanyak 68,95 persen," tutup Made.