JATIMTIMES - Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Lumajang Ishak Subagyo menilai minimnya persediaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Lumajang menjadi ladang subur bagi pemasaran pupuk abal-abal yang tidak memiliki ijin edar dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian.
Ishak Subagio mengatakan, pupuk yang tidak memilkiki ijin edar ini bermerk mirip-mirip dengan pupuk yang berijin lengkap seperti Phonska. Dan hal itu disengaja untuk menjaring pasar di kalangan petani.
Baca Juga : Hadiri Wisuda Tahfidz Al quran, Ketua Perindo Kota Malang Tiba-Tiba Tak Kuasa Menahan Tangis
"Petani yang tidak mengerti pasti mengira itu adalah Phonska beneran. Karena mulai dari namanya sampai dengan logonya memang sengaja dimiripkan. Ini yang harus segera ditangani oleh Pemkab Lumajang, agar distribusinya tidak semakin meluas," kata Ishak Subagio.
Petani semakin tertarik dengan pupuk yang tidak disertai dengan perijinan yang lengkap ini karena harganya tidak berselisih jauh dengan pupuk bersubsidi.
Kondisi ini juga diperparah karena pupuk bersubsidi yang seharusnya dijual dengan kisaran harga Rp 115 ribu persak berisi 50 kg, kini harganya naik dan menyentuh harga Rp. 200 ribu persak.
"Seharusnya Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Lumajang tahu hal ini dan segera berkoordinasi untuk mengambil tindakan yang tegas. Jika tidak harga pupuk bersubsidi akan terus dipermaikan," kata Ishak Subagio kemudian.
Baca Juga : Alam Semesta Diciptakan Allah 6 Masa, Berapa Lama 6 Masa Itu?
Ishak mengatakan, terkait harga ini sebenarnya selain menjadi urusan KP3 juga menjadi tanggungjawab Dinas Perdagangan yang sekarang menjadi satu dengan dinas koperasi.
"Soal harga pupuk subsidi yang tinggi, soal beredarnya pupuk tanpa ijin, seharusnya segera ditangani. KP3 harus segera mengambil langkah tegas demi nasib petani Lumajang," ujar Ishak Subagio