JATIMTIMES - Praktisi hukum mendesak agar Pemerintah Kabupaten Tulungagung segera melalukan eksekusi lahan pertokoan Belga. Hal ini disampaikan praktisi hukum Heri Widodo atau HW dalam rilisnya, Sabtu (17/9/2022).
Menurut HW, putusan kasasi kedua yang pernah diajukan pengelola lahan eks Belga sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Untuk itu, ia menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Tulungagung segera melakukan eksekusi. Apalagi dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), disebutkan ada kerugian. Selain itu, pengelola tidak memperpanjang hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan lahan (HPL).
Baca Juga : Ketua DPRD Banyuwangi Sayangkan Tindakan Anarkis Mahasiswa saat Demo Kenaikan Harga BBM
"Pemkab seharusnya kalau merasa mengalami kerugian dan apalagi sudah ada pemeriksaan BPK dan tidak memperpanjang HGB di atas HPL, mau tidak mau pemkab harus menindaklanjuti. Harus segera mengeksekusi lahan eks Belga untuk dikosongkan untuk kepentingan yang lain," kata HW.
Menurut HW, sebaiknya setelah dieksekusi dan dikosongkan, lahan eks Belga dijadikan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Tulungagung "Kita melihat ruko-ruko di situ sudah dialihkan kepada pihak yang tidak punya hubungan apa pun," jelasnya.
Kasus ini, isebut pria yang berprofesi sebagai pengacara itu, terlalu lama dan berlarut-larut, yakni sejak 2013 hingga 2022, serta semakin tidak jelas. "Kalau (misalnya masih) ada perlawanan dari pemilik ruko, hal itu tidak bisa membatalkan atau menggugurkan ekseskusi," ungkap HW.
Jika dikosongkan, lahan eks Belga itu akan menguntungkan Pemkab Tulungagung, baik dari lahan dan kewajiban membayar sewa yang seharusnya menjadi pendapatan pemkab. "Semua harus mengedepankan kepentingan umum, baik esksekusi fisik atau finansial," imbuhnya.
Saat ini, HW menilai pemkab tidak bergeming dan hanya diam tanpa aksi apapun. "Mengapa pemerintah daerah diam seribu bahasa? Kalau masyarakat kecil dengan cepat bisa segera diesksekusi," tandasnya.
Dari hal ini, HW menilai ada perlakuan hukum yang tidak sama. Untuk itu, dia mendorong agar pemkab secara tegas mengesksusi lahan itu.
Baca Juga : Siapkan Doorprize, 3 Polres Malang Raya Serentak Ajak Aremania Nobar Persik vs Arema FC, Catat Lokasinya
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Bupati Tulungagung Maryoto Bhirowo mengaku sudah mendapatkan putusan dari Mahkamah Agung tentang putusan penolakan provisi penggugat rekonvensi.
"Sudah dapat putusan tersebut. Kita rapatkan khusus untuk segera kita mengambil tindakan," kata Maryoto.
Saat ditanyakan kapan target eksekusi yang akan dilakukan Pemkab Tulungagung terkait hasil putusan itu, Maryoto mengatakan secepatnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak pengelola Belga yang mengajukan gugatan ke MA atas masalah ini.