free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Polres Ngawi Ringkus Enam Pengedar Narkoba 

Penulis : Satria Romadhoni - Editor : A Yahya

16 - Sep - 2022, 02:12

Placeholder
Konferensi Pers Polres Ngawi. Foto Polres Ngawi for jatimTIMES

JATIMTIMES - Polres Ngawi berhasil meringkus 6 orang pengedar narkoba yang beroperasi ada di wilayahnya. 

Enam orang yang ditetapkan tersangka tersebut adalah  berinisial ABD (19), NW (22), AP ( 26), MBA (21), AF (19) dan ES (46) 

Baca Juga : Wakil Ketua DPRD Lumajang H. Akhmat: Soal Pak Anang Kami Satu Kata dengan Kades

Keempat tersangka merupakan pengedar jenis obat/pil koplo jenis Trihexyphenidy/Holi dan dua orang sebagai pengedar sabu.

"Mereka ditangkap saat melakukan transaksi di wilayah Ngawi. Kasus narkoba ini diungkap oleh Satuan Narkoba Polres Ngawi selama 9 hari, yakni terhitung mulai tanggal 23 Agustus 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022," jelas Wakapolres Ngawi Kompol Hendry Ferdinand Kennedy saat memimpin konferensi pers pada Kamis (15/9/2022) pukul 10.00 WIB di gedung Rupatama Polres Ngawi yang didampingi Kasat Narkoba AKP Syaefudinuri, S.H., M.H dan Plt Kasihumas Ipda Dian.

Pasal yang diterapkan kepada tersangka berbeda beda tergantung pelanggarannya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pengedar pil koplo diterapkan pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1), sedang untuk pengedar sabu diterapkan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1)," lanjut Kennedy

Pengedar pil koplo diterapkan pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) yang ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak 1(satu) miliar rupiah dan atau pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak satu miliar lima ratus juta rupiah

Baca Juga : AKD dan PPDI Datangi Kantor Dewan Tolak Mundurnya Ketua DPRD Lumajang

Pengedar sabu diterapkan pasal 114 ayat (1), dan atau pasal 112 ayat (1) 

Ada tersangka wanita yang tidak ditahan berdasarkan kemanusiaan, karena mempunyai 2 anak yang masih kecil

"Berdasarkan kemanusiaan, tersangka wanita tidak kami tahan karena mempunyai 2 anak balita, hanya wajib lapor di Polsek terdekat dan seminggu 2 kali, anggota reskrim melaksanakan pengecekan keberadaannya," tutup Wakapolres Ngawi.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Satria Romadhoni

Editor

A Yahya