JATIMTIMES – Tersangka W yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Ngawi ajukan sidang praperadilan terkait penetapan tersangka oleh penyidik Polres Ngawi.
Majelis hakim memberi kesempatan kedua pihak yang terlibat menyelesaikan secara perdata. Sidang terbuka untuk umum tersebut bertempat di Pengadilan Negeri Ngawi, Jumat (02/08/22) kemarin.
Baca Juga : Ini Upaya Pemkot Kediri Percepat Penurunan Stunting
Kuasa Hukum tersangka, Imam Ghozali, SH saat ditemui awak media usai sidang mengatakan alasannya terdakwa kedudukannya sebagai pelapor atau korban, tetapi fakta terbalik malah dijadikan tersangka. Hal itu yang menjadi keberatan sebagai kuasa hukum.
“Benar, saya sebagai kuasa hukum melihat ada kekeliruan dalam hal analisis dalam gelar perkara sehingga menempuh jalur hukum praperadilan karena juga sudah mengajukan gugatan perdata jauh lebih mudah menyelesaikan persoalan secara menyeluruh,” ujarnya.
Selanjutnya, semua pihak yang terlibat di dalam perkara rekrutmen BUMN calon pegawai PT Pertamina blok Cepu, sesuai prinsip merupakan sebuah koreksi terhadap tata cara atau prosedur yang dilakukan Polres Ngawi.
Baca Juga : Asyik Campur Ganja dengan Tembakau di Kamar Hotel, Pria Asal Wagir Ditangkap Polisi
“Polres Ngawi menurut kami menggunakan pendekatan hukum pidana jalan terakhir. Sementara ada azaz hukum lain jauh lebih elegan/bijaksana diterapkan tidak selalu menggunakan pidana, secara prinsip baik Kapolri, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung menggunakan Paradigma Restoratif Justice (RJ),” tandasnya.