free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Asyik Campur Ganja dengan Tembakau di Kamar Hotel, Pria Asal Wagir Ditangkap Polisi

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Dede Nana

03 - Sep - 2022, 03:03

Placeholder
Tersangka ADP saat diamankan jajaran kepolisian Polsek Dau (Foto : Humas Polres Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Jajaran kepolisian Polres Malang masih mengembangkan kasus peredaran ganja yang dicampur dengan tembakau. Hal ini menyusul adanya salah seorang tersangka yang berinisial ADP (34) yang kedapatan menyimpan ganja yang telah dicampur dengan tembakau, Kamis (1/9/2022) kemarin.

Ketika dikonfirmasi JatimTIMES.com, Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengaku jika tersangka yang baru saja diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Dau tersebut, diamankan petugas saat berada di sebuah hotel.

Baca Juga : Terekam CCTV, Pencuri Sepeda Motor di Warung Sate Bang Saleh Berjumlah 2 Orang

"Pelaku berhasil diamankan petugas ketika berada di dalam sebuah kamar hotel yang ada di wilayah Kecamatan Dau. Ketika diamankan petugas, yang bersangkutan tertangkap tangan sedang mencampur ganja kering dengan tembakau," terang Taufik, Jumat (2/9/2022).

Selain digelandang ke Polsek Dau guna kepentingan penyidikan, polisi juga menyita beberapa barang bukti dari tangan salah satu warga Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang tersebut.

"Selain mengamankan satu paket ganja kering yang sudah tercampur dengan tembakau, kami juga menyita satu buah korek, satu bandel kertas rokok, satu lembar kertas minyak untuk membungkus ganja, satu bungkus rokok berisi 11 batang, satu unit HP dan kartu ATM," jelasnya.

Dihadapan penyidik, tersangka mengaku jika ganja yang dicampurkan dengan tembakau tersebut dia beli seharga Rp 400 ribu. Sedangkan orang yang memasok ganja kepadanya, diakui tersangka berinisial C.

"identitas pemasok ganja kepada tersangka ADP sudah kami ketahui. Saat ini kasusnya masih dalam pengembangan," timpal Taufik.

Baca Juga : Tidak Semua Disabilitas Bisa Dapat SIM, Berikut Persyaratan Pengurusan SIM D di Polres Malang

Lebih lanjut, masih menurut Taufik, polisi juga mendapati bukti transfer dari tersangka ADP kepada C. Di mana, setelah mentransfer uang, tersangka ADP akan diarahkan untuk mengambil ganja ditempat yang sudah disepakati.

"Jadi modus yang digunakan jaringan ini adalah sistem ranjau. Setelah mentransfer uang, pemasoknya menyuruh tersangka ADP untuk mengambil ganja itu di suatu tempat," terang Taufik sembari mengatakan jika tersangka ADP dijerat dengan Pasal 114 (1) dan/atau Pasal 111 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana