free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

8,4 Miliar untuk Revitalisasi Rest Area Tuban, Pedagang Angkat Kaki Tanpa Relokasi

Penulis : Ahmad Istihar - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

29 - Aug - 2022, 17:43

Placeholder
Dome tempat jualan untuk UMKM di kawasan Rest area Tuban (29/8/2022) (Fb UKM Tuban For Jatim TIMES)

TUBANTIMES-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melakukan pemugaran atau revitalisasi kawasan Rest Area di jalan RE. Martadinata dengan nilai anggaran Rp 8,4 miliar. 

Anggaran miliaran rupiah diperlukan guna menyulap kawasan Rest Area Tuban menjadi tempat yang lebih modern. 

Baca Juga : Ratusan Titik Proyek Dana Hibah dari Pemprov Jatim, Fokus pada Insfrastruktur Pedesaan di Bangkalan 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR PRKP) Tuban Agung Supriyadi menyebutkan, pagu anggaran proyek revitalisasi kawasan Rest Area Tuban mencapai Rp 8,4 miliar atau Rp 8.428.800.000.

Lalu,melalui proses lelang, proyek ini akan digarap oleh CV Nabila Karya dengan nilai kontrak sebesar Rp 8,3 miliar atau Rp 8.349.709.243,67.

"Insyaallah untuk akhir bulan ini sudah mulai pengerjaan," ujar Agung, Minggu (28/8/2022).

Proyek revitalisasi ini, tambah Agung, seluruh bangunan lama Rest Tuban dirobohkan. "Iya dirobohkan, untuk bangunan Dome akan digunakan lagi," jelasnya.

Dia menambahkan, aset bangunan Rest Area Tuban merupakan milik Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Perdagangan. "Untuk pekerjaan konstruksi saja menjadi tanggungjawab PUPR. Sedangkan aset kepemilikan bangunan wewenang Pak Agus," tutupnya.

Sayangnya, dari rencana revitalisasi kawasan rest area itu, membuat pedagang setempat kelimpungan. Sebab, para pedagang diwajibkan angkat kaki dan mengosongkan kios tanpa adanya relokasi dari Pemkab Tuban. 

Dari pedagang di rest area mengatakan, bahwa pekan ini kios-kios akan dibongkar dan pedagang dimintai untuk mengemasi dagangan, paska rapat pertemuan dua kali dengan Pemkab Tuban.

Baca Juga : Disnaker-PMPTSP Kota Malang Melarang Pemasangan Banner Bermuatan Pencalonan Presiden

“Katanya mau dibangun taman bermain terus saya (pedagang) minta tempat katanya tidak bisa menjanjikan. Jadi nggak ada relokasi dan kompensasi cuma disuruh mengosongkan saja,” terang Daeri, Senin (29/8/2022). 

Dalam pertemuan dengan pedagang, tambah Daeri, Pemkab berdalih banyak pedagang kios menunggak selama ini, dimana sebelum pandemi covid-19 harga sewa kios rest area Rp 300 ribu per bulan. Namun, sepinya kawasan Rest Area membuat petugas tidak lagi menarik uang sewa sejak awal 2022.

Meski sepi, pantauan di lokasi Rest Area Tuban banyak dari pedagang menggantungkan hidup untuk berjualan di kawasan tersebut. 

"Kami diberikan sedikit kelonggaran waktu yang jatuh pada akhir pekan ini, cuma kemarin dikasih waktu perpanjangan satu minggu dan besok ini terakhir,” tutup salah satu pedagang di kawasan Rest Area Tuban. (*) 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ahmad Istihar

Editor

Sri Kurnia Mahiruni