JATIMTIMES - Terdapat pernyataan menarik yang ditulis salah satu warganet terkait nilai pajak yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang. Dalam ulasannya di google, akun bernama Salus Yustian menyebut jika nominal pajak jual beli bisa dinego.
"Kalau mau nego harga pajak jual beli siapkan argumen yang masuk akal biar harganya bisa turun," tulis akun tersebut sembari mengimbau untuk datang pagi biar tidak berlama-lama mengantre.
Baca Juga : Begini Strategi Jika Pengelolaan Gedung MCC Sepenuhnya ke Diskopindag
Menanggapi pernyataan warganet tersebut, Kepala Bapenda Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara menjelaskan, jika pajak jual beli yang dimaksud adalah terkait jual beli tanah dan bangunan. Namun demikian, pihaknya membantah jika besaran nilai pajak bisa dinego oleh wajib pajak.
"Jadi begini, itu sebenernya bukan nego ya, tapi pada saat mereka (wajib pajak) mengajukan harga maka kami (Bapenda Kabupaten Malang) akan melakukan verfikasi ke lapangan. Jadi tidak ada negosiasi, hanya lebih kepada menyamakan persepsi dengan fakta di lapangan," jelas Made.
Menurut Made, proses verifikasi tersebut penting dilakukan. Alasannya, tidak menutup kemungkinan ada beberapa wajib pajak yang terkadang "nakal" saat melaporkan kewajiban pajaknya.
"Verifikasi lapangan memang harus kita lakukan, karena terkadang teman-teman (wajib pajak) inikan tidak mengatakan sejujurnya. Kadang laporannya mengaku hanya tanah, padahal kita punya alat untuk mengecek dan ternyata misalnya ada bangunannya," keluh Made.
Selain mengaku memiliki alat yang mumpuni, masih menurut Made, pihaknya juga memiliki data yang lengkap terkait besaran pajak yang dikelola oleh Bapenda Kabupaten Malang. Sehingga, besaran pajak yang wajib dibayarkan kepada pemerintah dipastikan tidak akan salah.
"Kami kan punya dasar, misal titik yang diajukan di lokasi A, kami punya data pembanding dari tetangganya kiri kanan. Misalnya di situ biasanya harganya sekian, tapi yang mereka (wajib pajak) ajukan kok angka di bawahnya, ya tentu tidak bisa mengelak," tegasnya.
Namun demikian, Made melanjutkan, jika memang dari hasil validasi yang dilakukan memang nominal besaran yang diajukan wajib pajak relevan, tentu akan diaplikasikan. Akan tetapi, Bapenda selaku instansi yang mengelola pendapatan daerah di Kabupaten Malang tersebut akan tetap meminta bukti yang menguatkan. Salah satunya bukti transaksi jual beli.
Baca Juga : Pilkades Serentak Kota Batu, 302 Tim Gabungan Siap Diterjunkan
"Kalau kemudian yang dia (wajib pajak) ajukan memang benar, ya kami akan tetap meminta surat pernyataan dan juga bukti transaksi," sambung Made.
Made menyebut, jika minimal 2 syarat tersebut perlu diajukan lantaran demi memudahkan pelaporan. Baik pelaporan kepada pemerintah maupun kepada lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
"Karena kan kita juga dimonitor oleh KPK, jadi tidak bisa sembarangan kita memberikan angka," imbuh pria yang juga pernah mengemban amanah sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) Kabupaten Malang tersebut.
Selain kepentingan pelaporan, lanjut Made, kebijakan verifikasi dan penentuan angka pajak daerah memang sudah diatur dalam ketetapan undang-undang. "Verifikasi lapangan itu memang sudah menjadi ketentuan Undang-undang. Pada saat beli tanah dan bangunan itu ada pajaknya. Dihitung berapa harga tanahnya, berapa harga bangunanya. Jadi memang ada yang menjadi hak daripada Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Malang," pungkasnya sembari mengucapkan jika pihaknya bakal senantiasa menghindari penyelewengan pajak.