free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, 14 Saksi Dihadirkan Langsung, Bharada E Via Zoom

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Dede Nana

26 - Aug - 2022, 01:04

Placeholder
Mantan Kadiv Propam Polri yang saat ini menjabat sebagai Pati Yanma Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ketika menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022). (Foto: Istimewa) 

JATIMTIMES - Sebanyak 14 saksi dihadirkan secara langsung dalam proses sidang kode etik terhadap Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022). 

Sementara terdapat satu saksi yang mengikuti jalannya sidang kode etik Ferdy Sambo melalui aplikasi zoom. Hal itu disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah. Pihaknya menyebutkan, total 15 saksi yang diperiksa sebanyak 14 anggota Polri dan satu orang dari unsur eksternal Polri. 

Baca Juga : Batu Great Sale Diskon Besar-besaran Produk Pariwisata di Expo Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nusantara

Perwira menengah dengan tiga melati di pundaknya itu menjelaskan update sementara terkait pelaksanaan sidang kode etik Ferdy Sambo yang dipimpin langsung oleh Kepala Badan Intelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri. 

"Saya mau update untuk saksi-saksi yang dihadirkan pada hari ini. Tadi disampaikan ada lima orang dari Patsus Brimob, HK (Brigjen Hendra Kurniawan), BA (Brigjen Benny Ali), AN (Kombes Agus Nurpatria), S (Kombes Susanto), BH (Kombes Budhi Herdi), hadir bersamaan dengan Bapak FS (Ferdy Sambo)," ujar Nurul Azizah kepada awak media, Kamis (25/8/2022). 

Selanjutnya, Nurul menuturkan, terdapat beberapa anggota Polri lainnya yang ditempatkan khusus di beberapa satuan. Di antaranya lima saksi dari Patsus Provos yakni RS (AKBP Ridwan Soplanit), AR (AKBP Arif Rahman), ACN (AKBP Arif Cahya), CP (Kompol Chuk Putranto), dan RS (AKP Rifaizal Samual). 

Kemudian untuk saksi dari Patsus Bareskrim ada tiga orang, yakni RR (Bripka Ricky Rizal), KM (Kuat Maruf), dan RE (Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu). Sementara saksi dari luar Patsus yang dihadirkan yakni HN (Brigjen Hari Nugroho) dan MB (Kombes Murbani Budi Pitono). 

"RE (Richard Eliezer) hadir (sebagai saksi) melalui Zoom," tegas Nurul. 

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, sidang kode etik Ferdy Sambo hari ini dilaksanakan seputar ketidakprofesionalan dalam melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Baca Juga : Seru Banget, Agustusan Bersama Honda

"(muatan sidang) dugaan pelanggaran terkait ketidakprofesionalan dalam melaksanakan olah TKP dan terkait masalah skenario yang dibuat di peristiwa pidana Duren Tiga itu akan didalami oleh tim. Sabar dulu, nanti setiap ada update dari hasil sidang nanti akan kita sampaikan kepada rekan-rekan," ujar Dedi. 

Dedi menegaskan nasib Ferdy Sambo di Polri akan langsung ditentukan hari ini sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan harus berjalan secara paralel serta cepat. 

"Proses penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Sidik Timsus, dalam hal ini terkait masalah pembuktian kasus 340, subsider 338, juncto 55, 56 yang saat ini sudah tahap 1 harus segera diproses," kata Dedi. 

"Saat keputusan sidang komisi atau vonis, akan saya berikan kesempatan kepada teman-teman untuk meliput juga dengan visual dan audio jadi lengkap semuanya," tandas Dedi.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Dede Nana