JATIMTIMES - Kabar adanya penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang tidak menerima bantuan sejak tahun 2018, atas nama Sukatmi warga Kelurahan Bago, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, telah dilakukan klarifikasi oleh Pendamping PKH.
Hal ini dijelaskan oleh Safarudin, pendamping PKH Kabupaten Tulungagung, Senin (22/8/2022).
Baca Juga : Komitmen Berantas Penyakit Masyarakat, Kapolres Tulungagung Berikan Bukti Ungkap Kasus Ini
Menurutnya, hal ini perlu diluruskan karena sejak awal, burekol atas nama Sukatmi dengan NIK 871. "Tahun 2021, atas nama Sukatmi statusnya non eligible (sudah tidak lagi penerima)," kata Safarudin.
Kemudian, muncul lagi nama yang sama yakni Sukatmi namun NIK di ATM telah ganti 671.
"(Ini ternyata) beda orang," ujarnya.
Dengan kejadian ini, sebagai pendamping ia bersama TKSK akan melakukan croscek ke dua pihak dan juga ke kelurahan dan bank penyalur.
"Butuh kroscek saja, tidak ada yang bisa disalahkan," ujarnya.
Kedua penerima atas nama Sukatmi ini sebelumnya disebut TKSK juga tergolong layak menerima Bansos.
"Karena data memang begitu adanya, yang penting uang (bantuan) tidak kebawa perangkat, agen atau yang lain," ungkapnya.
Dengan penjelasan ini, Safarudin berharap agar tidak terjadi di tempat lain dan dapat membantu TKSK menjelaskan persoalan yang terjadi.
Sebelumnya diberitakan, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang telah disalurkan pemerintah, kembali terjadi dugaan penyimpangan di Kabupaten Tulungagung. Penyimpangan ini, diduga dilakukan oleh orang yang memahami alur bantuan, namun sengaja mengambil yang bukan haknya.
Kejadian ini dialami Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atas nama Sukatmi, warga Kelurahan Bago, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.
Ia tercatat menjadi penerima atau KPM sejak tahun 2018, namun hingga empat tahun berjalan bantuan itu tak pernah ia terima.
Saat menemui awak media, Sukatmi menceritakan beberapa waktu lalu, ketua RT yang baru menjabat, share data penerima BPNT.
Baca Juga : File Wedding Organizer Siap Wujudkan Dream Wedding Tanpa Ribet dan Dapatkan Promonya
Mendapat share ini, Sukatmi diminta untuk mengecek, apakah namanya tercantum dalam data penerima BPNT atau tidak.
Ternyata, dari data itu Sukatmi mendapati namanya tercantum di nomor urut ke 229.
Tak yakin begitu saja, ia pun segera mencocokan NIK dan bahkan mencari informasi lebih dalam, baru kemudian ia yakin data itu cocok dengan dirinya.
"Setelah itu kan saya ditanya, apa punya kartu merah putih, saya jawab tidak, kemudian dijawab lagi bahwa yang dapat, adalah yang punya kartu," ungkap Sukatmi pada Kamis (19/8/2022) lalu.
Karena tak punya kartu, meski namanya nyata-nyata ada dalam data, iapun tak berhenti mencari jawaban apa yang terjadi.
"Dari Pak Modin saya disuruh datang ke kantor, setelah data saya cocok kemudian diminta untuk menyerahkan rekening bank, yang kemudian diarahkan untuk cek data di bank," katanya.
Setelah dicek di bank, meski belum mendapat kartu merah putih, rupanya kartu atas namanya itu aktif dan ternyata tercatat dalam print out sudah melakukan transaksi secara rutin.
"Saya kan terus kembali ke kantor kelurahan, dan saya ceritakan bahwa kartu tersebut aktif, beberapa hari kemudian pihak kelurahan akirnya memberikan kartu merah putih ke saya," jelasnya.
Dari Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ini diketahui, bantuan yang atas nama dirinya ini seharusnya ia terima sejak tahun 2018 dan akan berakhir pada bulan Januari 2023.
"Saya mencoba datang ke bank lagi, namun pihak bank mengaku bisa membantu apabila pihak yang memberikan kartu, ikut datang ke bank. Namun pihak kelurahan dimaksud saat itu mengaku cuti ke Surabaya," jelasnya.