free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Gabung Channel WhatsApp
Hukum dan Kriminalitas

Satresnarkoba Polres Ngawi Ringkus Delapan Pengedar Narkoba

Penulis : Satria Romadhoni - Editor : Nurlayla Ratri

17 - Aug - 2022, 15:43

Placeholder
Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba Polres Ngawi

JATIMTIMES - Tiga tersangka pengedar sabu dan lima tersangka pengedar pil koplo jenis Trihexyphenidyl atau Holi berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Ngawi.

Dari ketiga tersangka pengedar inisial ER, RAF dan AH, Satresnarkoba Polres Ngawi berhasil mengamankan total sabu seberat 0,59 gram. Sedang dari tersangka pengedar inisial MA, TW, NTW, SMP dan DMU berhasil diamankan total 6,932 butir pil koplo jenis Trihexyphenidyl atau Holi.

Baca Juga : Usai Alami Kecelakaan, Istri Warga Tulungagung Disetubuhi hingga Akhirnya Meninggal Dunia

Hal ini disampaikan oleh Wakapolres Ngawi Kompol Hendry Ferdinand Kennedy saat memimpin konferensi pers ungkap kasus narkoba yang didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Ngawi AKP Saefudinuri dan Plt Kasihumas Polres Ngawi Iptu Supomo di Rupatama Parama Satwika Polres Ngawi, Selasa (16/08/2022).

Menurut Kennedy, kedelapan tersangka pengedar narkoba tersebut diamankan di berbagai daerah Kabupaten Ngawi sejak bulan Mei hingga Agustus 2022.

Lebih lanjut, Kennedy menjelaskan, para tersangka pengedar narkoba tersebut mendapatkan pasokan dari seseorang di daerah Jawa Tengah dengan sistem dikirim langsung oleh pemasok tanpa menggunakan jasa kurir.

"Jadi, untuk transaksi, komunikasi dengan menggunakan handphone dan diantar langsung oleh yang bersangkutan, atau dikenal dengan istilah COD (pembayaran secara tunai saat menerima paket - red)," terang Kennedy.

Kennedy menambahkan, 3 tersangka pengedar sabu dengan barang bukti Sabu seberat 0.59 gram tersebut disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 (1) subsider pasal 132 UU RI 35/2009 tentang Narkotika. Sedangkan 5 tersangka pengedar pil Koplo dengan barang bukti Pil Koplo jenis Trihexyphenidyl atau Holi sebanyak 6.932 butir disangkakan dengan pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3).

Baca Juga : BNN Berikan Penghargaan Kepada Pimpinan DPRD Lumajang, Ini Alasannya

Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka pengedar sabu diancam hukuman pidana  penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00,-  (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00,- (delapan miliar rupiah) dan atau pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Sedang kelima pengedar pil koplo diancam hukuman pidana penjara  paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda  paling banyak Rp 1.000.000.000,00,- (satu  miliar rupiah) dan atau  hukuman pidana penjara paling lama 15  (lima belas) tahun dan denda paling banyak  Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus  juta rupiah).

Perolehan Medali Porprov Jatim IX 2025

Update: -

No Kota / Kabupaten Emas Perak Perunggu Poin
Total - - - -

Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Satria Romadhoni

Editor

Nurlayla Ratri

--- Iklan Sponsor ---