JATIMTIMES - Bersamaan dengan acara Kenegaraan Mendengarkan Pidato Presiden Joko Widodo di DPRD Lumajang, pada hari ini Selasa (16/7) Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Lumajang memberikan penghargaan kepada 4 Pimpinan DPRD Lumajang.
Selain kepada pimpinan DPRD Lumajang, apresiasi dalam bentuk penghargaan juga diberikan kepada 15 orang lainnya dari anggota DPRD Lumajang.
Baca Juga : Tahun 2023, Anggaran Rp 52 Miliar untuk Perbaikan Tiga Jembatan di Kota Malang
Kepala BNN Lumajang AKBP Indra Brahmana kepada Jatimtimes mengatakan, penyerahan tanda apresiasi dilakukan karena Pimpinan DPRD Lumajang dan 15 anggota Pansus yang telah bekerja keras hingga lahirnya Perda Penanggulangan Bahaya Narkoba di Lumajang.
"Perda ini merupakan landasan hukum bagi Pemkab Lumajang dan masyarakat Lumajang untuk secara bersama-sama menanggulangi bahaya narkoba di Kabupaten Lumajang," kata AKBP Indra Brahmana kepada Jatimtimes.
Dengan adanya Perda Penanggulangan Bahaya Narkoba ini diharapkan dukungan dan kerjasama dalam memberantas bahaya narkoba bisa dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh komponen yang ada di Lumajang, termasuk didalamnya Pemkab Lumajang.
"Kami sangat berterima kasih atas lahirnya Perda ini, sebagai wujud kebersamaan kita dalam mengatasi peredaran dan bahaya narkoba di Kabupaten Lumajang," ujar Indra Brahmana kemudian.
Baca Juga : Dua Tahun Libur, Karnaval Agustusan Lumajang Disambut Baik Sejumlah Lemdik
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Lumajang H. Akhmat ST, mengatakan hadirnya Perda Penanggulangan Bahaya Narkoba ini merupakan wujud kepedulian wakil rakyat di DPRD Lumajang dalam ikut memerangi bahaya narkoba.
"Semoga kedepan, kita bisa seiring melangkah bersama BNN dan Kepolisian dan pihak lainnya dalam memberantas peredaran narkoba di Lumajang," kata H. Akhmat, yang juga calon Anggota DPRD Jatim dari PPP.