JATIMTIMES - Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi tersangka pencabulan santriwati di Ploso Jombang segera menjalani sidang. Persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pekan depan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Tengku Firdaus mengatakan, berkas perkara MSAT telah dilimpahkan ke PN Surabaya oleh Kejati Jatim dan telah dinyatakan lengkap. Dengan begitu, proses persidangan akan segera digelar.
Baca Juga : Update Covid-19 di Kota Batu, Masih Ada 4 Pasien Aktif
Berdasarkan informasi yang ia terima, sidang pertama putra pimpinan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang itu digelar pekan depan. Yakni pada 18 Juli mendatang.
"Pada SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) tanggal 18 Juli 2022 hari Senin," terangnya kepada wartawan di kantor Kejari Jombang, Senin (11/07/2022).
Dalam mempersiapkan persidangan itu, lanjut Tengku, pihak Kejati Jatim telah menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kajati Jatim Mia Amiati akan memimpin langsung tim yang di dalamnya beranggotakan 10 JPU.
"Ada 11 orang JPU, dipimpin langsung oleh Bu Kajati. Nanti kita bagi tugas, 6 dari Kejati dan 5 dari Kejari Jombang," ungkapnya.
Menurut Tengku, dakwaan nantinya akan dibacakan oleh Kajati Jatim. Di dalam dakwaan, MSAT akan dijerat pasal berlapis. Yaitu Pasal 289 KUHP dan Pasal 294 ayat 2 KUHP.
"Ancamannya 12 tahun penjara," tandasnya.
Baca Juga : Polresta Banyuwangi Amankan Tujuh Pelaku Pengeroyokan dan Perampasan
Sebelumnya, MSAT menyerahkan diri setelah polisi mengepung tempat persembunyiannya di Ponpes Shiddiqiyyah, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang pada Kamis (07/07/2022). Tersangka pencabulan santriwatinya tersebut kemudian dijebloskan oleh Polda Jatim ke Rutan Medaeng.