JATIMTIMES – Unit Reserse Mobil (Resmob) Polresta Banyuwangi kembali berhasil mengamankan tujuh orang (empat di antaranya masih di bawah umur) yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan dan perampasan yang terjadi pada Senin (27/06/2022) lalu.
Tiga pelaku dewasa yaitu berinisial GM, (19 Tahun) Kecamatan Muncar, MA (19 Tahun) Kecamatan Srono, dan AOH (19 Tahun) Kecamatan Muncar.
Baca Juga : 5 Orang Pengikut MSAT Ditetapkan Tersangka, Digerakkan untuk Halangi Petugas
Ketujuh pelaku tersebut, diduga melakukan pengeroyokan terhadap tiga orang korban yakni PA (19 Tahun) VD (18 Tahun) dan MS (16 Tahun) yang merupakan warga Desa Sambimulyo, Kecamatan Bangorejo Banyuwangi Jawa Timur.
Salah satu korban bahkan mengalami luka, sehingga harus mendapatkan perawatan medis akibat dipukul dengan besi. Aksi pengeroyokan terhadap tiga orang korban itu terjadi pada Senin (27/6) lalu itu.
Keberhasilan Resmob Polresta Banyuwangi tersebut, dibeberkan langsung oleh Kombespol Deddy Foury Millewa, Kapolresta Banyuwangi di hadapan puluhan waratawan di halaman Mapolresta Banyuwangi, Senin (11/7/2022).
Kombespol Mille mengatakan, ketujuh pelaku tersebut telah diamankan di Rutan Mapolresta Banyuwangi. Ketujuhnya diduga yang melakukan aksi pengeroyokan dan perampasan di wilayah Kecamatan Cluring. “Pelakunya melakukan aksinya dengan mengendarai sepeda motor,” jelasnya.
Peristiwa tersebut, terjadi sekitar pukul 01.00 dinihari saat ketiga korban berjalan-jalan mengendarai satu sepeda motor ke RTH Benculuk, Kecamatan Cluring. Setelah merasa puas jalan-jalan mereka kemudian keluar dari RTH Benculuk.
“Saat dalam perjalanan dengan mengendarai sepeda motor, korban dibuntuti lima unit sepeda motor yang tidak dikenal,” ungkapnya.
Baca Juga : Edarkan Pil Koplo, Remaja 22 Tahun Dicokok Polisi di Pinggir Jalan
Setiba di tempat kejadian perkara (TKP), para pelaku itu mendahului motor korban. Selanjutnya, mereka menghentikan motor korban. Kemudian setelah motor korban berhenti, tanpa basa basi para pelaku melakukan pengeroyok kepada ketiga korban.
“Para pelaku memukuli dan menghajar ketiga korban dengan menggunakan tangan dan kaki,” terangnya.
Selain memukul dan menghajar korban, para pelaku tersebut juga berupaya merampas barang-barang bawaan korban.
“Jadi setelah merampas barang bawaan korban, kemudian para pelaku langsung meninggalkan para korban. Para pelaku tersebut dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke 1E, 2E, KUHP atau pasal 170 ayat 2 ke 1E KUHP,” tegasnya.