free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

DPRD Kota Malang Setujui Pertanggungjawaban APBD TA 2021 dengan Puluhan Catatan

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : A Yahya

09 - Jul - 2022, 19:27

Placeholder
Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika dan Wakil Walikota Malang Sofyan Edi Jarwoko saat menunjukkan draf keputusan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021, Jumat (8/7/2022). (Foto: Dok. JatimTIMES)

JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menggelar rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi dan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2021. 

Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika menyampaikan, seluruh fraksi di DPRD Kota Malang telah menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021. 

Baca Juga : Pimpinan DPRD Banyuwangi Apresiasi Kerja Cepat Polisi Tangkap Pengasuh Ponpes Cabul

Namun, pihaknya juga menyebutkan terdapat 65 catatan yang harus menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam menjalankan roda pemerintahan serta membuat kebijakan.

"65 catatan strategis itu di luar catatan pandangan umum fraksi dan pendapat akhir dari banggar (badan anggaran)," ujar Made kepada JatimTIMES.com. 

Made menjelaskan, dalam pembahasan Ranperda, DPRD Kota Malang pasti melakukan tiga serangkaian proses menyampaikan pendapat. Yakni mulai dari pendapat umum fraksi, pendapat akhir panitia khusus dalam hal ini juga bisa Badan Anggaran (Banggar), kemudian pendapat akhir fraksi. 

Hal ini sebagai tahapan untuk memperdalam Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021. Menurutnya, dari hasil pembahasan secara mendalam dari DPRD Kota Malang masih terdapat beberapa kesalahan yang sama dari Pemkot Malang dalam melaksanakan APBD TA 2021. 

"Kesalahan klasik yang selalu kita ingatkan tapi kurang respons. Di sini kita lihat sumber masalahnya adalah regulasi atau kurang ketegasan dalam melaksanakan regulasi yang ada," terang Made.

Salah satu yang menjadi sorotan DPRD Kota Malang yakni penanganan serius terhadap permasalahan di Kota Malang yang ditangani oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Malang sesuai tugas dan fungsinya. Di mana beberapa pimpinan OPD di Kota Malang masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt). 

"Itu seperti benang kusut saya melihat dan semakin kusut tidak akan selesai karena yang melaksanakan OPD masih kosong. Sampai sekarang 8 yang belum terisi dan ada 3 lagi yang mau pensiun. Hal inilah yang sebenarnya menjadi permasalahan utama," tegas Made. 

Politisi PDI Perjuangan itu menyebut, untuk menangani permasalahan yang berkaitan dengan pucuk pimpinan OPD ini merupakan hak prerogatif Wali Kota Malang Sutiaji. Pasalnya, DPRD Kota Malang tidak memiliki kewenangan untuk masuk dalam tanah tersebut. 

"Daerah-daerah yang lain nggak ada plt sampai dua tahun. Ini yang jadi catatan karena sumber masalahnya ya di OPD yang belum terisi penuh," tutur Made. 

Tandatangan.

Lebih lanjut, pihaknya mengatakan pada hari Senin (11/7/2022) akan segera dilakukan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk APBD TA 2023. 

Baca Juga : Pansus DPRD Banyuwangi dan Eksekutif Rakor Hasil Fasilitasi terhadap Raperda Pencabutan Perda No. 7 Tahun 2010

"Masa kita mau bahas sama (Kepala OPD) yang belum definitif, bahas dengan plt,  kemudian besok yang melaksanakan siapa kita belum tahu. Inilah yang menjadi keprihatinan kita," terang Made. 

Selain itu, pada Rapat Banggar DPRD Kota Malang pada hari Kamis (7/7/2022) lalu, permasalahan ini juga sempat dibahas dengan serius dan mendalam oleh jajaran DPRD Kota Malang. Di mana semuanya mendesak agar Pemkot Malang menyelesaikan permasalahan jabatan-jabatan di masing-masing OPD yang masih kosong. 

"Kami sudah bosen diberikan alasan klasik seperti yang tadi. Aturan lah, regulasi lah, ini jadi catatan kita. Sudah capek kita mendorong, nggak maju-maju juga. Kayak bensinnya sama mesinnya rusak semua," tegas Made. 

Sementara itu, Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko mengatakan, bahwa terkait putusan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 yang telah disetujui oleh DPRD Kota Malang dengan memiliki 65 catatan. 

Pihaknya pun membagi dari 65 catatan tersebut di antaranya dari sisi pendapatan, belanja daerah dan perhatian dari pada DPRD Kota Malang mengenai hal-hal strategis terkait perkotaan, kemasyarakatan, tata kelola pemerintahan hingga peningkatan SDM para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Malang. 

Khusus mengenai tata kelola pemerintahan dan peningkatan SDM para ASN Pemkot Malang, pihaknya menyampaikan bahwa saat ini telah berproses untuk mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengenai Peraturan Daerah (perda) tentang Manajemen untuk ASN. 

"Kalau sistem ini jadi perwal maka sistem itu yang akan jalan lebih pasti. Begitu ada ASN yang pensiun maka nominasi pengganti sudah muncul, tinggal Pak Wali Kota memunculkan siapa, apakah harus di asesmen semua nanti ada mekanismenya," pungkasnya. 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya