JATIMTIMES - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama eksekutif membahas tindak lanjut hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur (Jatim) terhadap Raperda tentang Pencabutan Perda No. 7 Tahun 2010 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan desa/kelurahan di Kabupaten Banyuwangi.
Menurut Sofiandi Susiadi, Ketua Pansus pencabutan Perda Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan DPRD Banyuwangi, rakor bersama Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyuwangi dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banyuwangi dalam rangka menyamakan persepsi untuk mencermati hasil matrik fasilitasi dari Gubernur Jatim) dalam hal ini Biro Hukum Pemprov Jatim.
Baca Juga : Dana Desa Boleh Dipakai untuk Penanganan Wabah PMK, Begini Caranya
“Ada matrik yang di dalamnya terdapat rancangan peraturan, hasil fasilitasi yang selanjutnya disandingkan baik secara redaksi maupun substansi isi atau materi dari Reperda tersebut dan Alhamdulillah semua sesuai ketentuan,“ ucap Sofiandi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA) pada Sabtu (09/07/2022).
Politisi Partai Golkar itu menuturkan ada sedikit perbaikan dalam redaksi Raperda yang dibahas namun tidak menjadi substansi dan telah dikoreksi sesuai lembar fasilitasi yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Timur.
“Pada intinya, pembahasan raperda pencabutan Perda penataan Lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan selesai, yang kemudian setelah diundangkan kita dorong pembentukan Peraturan Bupatinya, “ ujar politisi asal Kecamatan Cluring tersebut.
Politisi berkacamata itu menambahkan, pembentukan Peraturan Bupati (Perbup) saat ini harus melalui mekanisme harmonisasi ke Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur dan limitasinya tetap maksimal selama 6 bulan setelah diundangkan.
“Karena ini Perda pencabutan yang sifatnya mendesak di Banyuwangi berkaitan dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) seperti adanya pemekaran RT maupun RW butuh payung hukum,“ ungkapnya.
Baca Juga : Pemkot Bersama DPRD Kota Malang Segera Susun Perda Narkoba
Dan pada prinsipnya pencabutan Perda No. 7 Tahun 2010 tersebut menyesuaikan ketentuan Pasal 11 Ayat (2) dan Pasal 14 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa.
“Bahwa mulai dari penetapan,pengaturan bentuk dan pembetukan LKD dan LAD secara teknis berdasarkan Perbup sehingga entri pointnya adalah segera ada kepastian hukum untuk secara darurat Banyuwangi memang perlu adanya regulasi pembentukan LKD seperti RT dan RW,“ pungkas Sofiandi Susiadi