JATIMTIMES- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi mengungkap kasus sindikat besar pengedar narkoba jenis sabu dengan barang bukti (BB) seberat 1 kilogram pada Rabu (30/06/2022) lalu. Keberhasilan ini disebut menjadi kado istimewa dalam momen HUT Bhayangkara Ke-76.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolrtesta) Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa menjelaskan penangkapan sindikat besar narkoba tersebut merupakan keberhasilan Satresnarkoba Polresta Banyuwangi yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba Polresta Banyuwangi Kompol Rudy Prabowo.
Baca Juga : Menkes Budi Gunadi sebut 81 Persen Kasus Covid-19 di Indonesia sudah Subvarian BA.4 dan BA.5
“Pengungkapan sindikat besar Narkoba merupakan kerja keras dan keuletan tim Satresnarkoba Polresta Banyuwangi telah dilakukan penangkapan terhadap HRT (35 tahun) di SPBU Genteng Wetan masuk Desa Genteng Wetan Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi dengan barang bukti 1 (satu) ons sabu,” ungkap Kombes Pol Mille kepada wartawan di Mapolresta Banyuwangi, Senin (04/07/2022).
Selanjutnya, Mille menuturkan aparat kemudian melakukan pengembangan terhadap JP (29 tahun) di Kecamatan Pesanggaran dan berhasil menemukan Narkoba jenis sabu sebanyak 880 gram di dalam kamar yang bersangkutan.
Menurut Mille, penyidik Satresnarkoba Polresta Banyuwangi mengembangkan penyelidikan guna mengungkap pemasok terbesar di Banyuwangi.
“Satresnarkoba Polresta Banyuwangi mengembangkan penyelidikan ke pemasok terbesar di wilayah Kecamatan Pesanggaran dan berhasil melakukan pengungkapan terhadap JP pengedar dengan menyita 880 gram sabu yang dikemas dalam bungkus plastik," jelasnya.
Kapolrestra menjelaskan, dari hasil interogasi didapat keterangan bahwa tersangka mendapatkan sabu dari seseorang mengaku bernama PJ dengan alamat tidak jelas. Transaksi dilakukan dengan cara diranjau di daerah jembatan masuk wilayah Desa/Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.
Saat ini, penyidik Polresta Banyuwangi telah mengamankan para tersangka beserta sejumlah barang bukti dari tersangka HRT berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 100 (seratus) gram, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitan tanpa nopol, 1 (satu) unit Hp Merk Oppo warna hitam.
Baca Juga : KCS SMK PGRI 3 Malang, Komitmen Wujudkan Pelajar Pancasila Berkarakter Anti Bullying
Kemudian dari tersangka JP telah diamankan barang bukti 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 880 (delapan ratus delapan puluh) gram, 1 (satu) buah bungkus plastik warna hijau, 2 (dua) bendel plastik klip, 1 (satu) buah plastik warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital warna biru.
Selain itu aparat kepolisian juga mengamankan 1 (satu) buah dus sepatu warna biru bertuliskan Yongki Komaladi, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu Nopol: P-4770-UJ, 1 (satu) unit Hp Merk Vivo warna merah hitam.
Para tersangka saat ini diamankan di Rutan Mapolresta Banyuwangi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku yang tertangkap disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini penyidik kami sedang melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi dan tersangka, mengirim barang bukti ke laboratorium forensic Polda Jatim dan melakukan pengembangan penyelidikan,” tutup Mille.