JATIMTIMES - Dalam rangka meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) HRD (Human Resource Departement) perusahaan, Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang menggelar workshop penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) kepada 80 orang HRD perusahaan di Kota Malang.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Siti Mahmudah, Kepala Bidang Tenaga Kerja Disnaker-PMPTSP Kota Malang Titis Andayani, Achmad Rukmianto dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang sebagai narasumber, serta 80 peserta yang merupakan HRD dari berbagai perusahaan di Kota Malang.
Plt Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Siti Mahmudah mengatakan, di dalam sebuah perusahaan harus terjaga hubungan industrial yang baik, harmonis, sejalan dan kondusif. Di mana pelaku inti dalam hubungan industrial yakni pekerja, serikat pekerja, pengusaha, organisasi pengusaha dan pemerintah.
"Untuk mewujudkan hubungan industrial yang berkeadilan dengan melakukan pembentukan dan peningkatan fungsi peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama sebagai sarana hubungan industrial di perusahaan," ungkap Mahmudah dalam sambutannya, Selasa (21/6/2022).
Terlebih lagi, PP dan PKB memiliki peranan strategis dalam mengatur syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban baik pekerja maupun pengusaha, serta tata tertib perusahaan yang akan berlaku sebagai hukum otonom di perusahaan.
Pasalnya, selama ini seringkali terjadi perselisihan hubungan industrial antara pekerja dengan pengusaha. Dalam catatan Disnaker-PMPTSP Kota Malang data perselisihan hubungan industrial mengalami peningkatan hampir 50 persen. Pada tahun 2020 tercatat sebanyak 14 kasus dan tahun 2021 tercatat sebanyak 21 kasus.
"Hal ini dipicu adanya Covid-19 yang mana perusahaan itu banyak yang collabs, banyak yang tidak buka ini menimbulkan perselisihan, akhirnya pekerja tidak dipekerjakan, pesangonnya tidak dibayarkan, sehingga perselisihan itu muncul," jelas Mahmudah.
Dalam mengatasi perselisihan dalam hubungan industrial, Mahmudah menuturkan terdapat dua mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yakni melalui bipartit ataupun tripartit.
Baca Juga : Gelar Seminar Profesi Akuntansi, FEB UNISMA Pertanyakan Akuntan di Masa Trasnformasi Digital
"Bipartit itu dilakukan oleh perusahaan dengan serikat pekerja. Kalau tidak bisa, bisa dilimpahkan ke Kota Malang. Kita sifatnya kami memediasi terjadinya perselisihan antara pekerja dan pengusaha," tutur Mahmudah.
Pihaknya menjelaskan, untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, pihaknya juga telah menyiapkan saluran atau wadah untuk menerima pengaduan dari pekerja maupun pengusaha. Untuk lokasinya terletak di Gedung Block Office Pemerintah Kota Malang ataupun di Mal Pelayanan Publik Merdeka.
Lebih lanjut, pihaknya berharap dalam kegiatan workshop kali ini sebanyak 80 peserta yang merupakan HRD perusahaan di Kota Malang dapat menerima materi yang disampaikan. Selain itu, masing-masing perwakilan perusahaan dapat menyusun PP atau PKB dengan benar dan menjunjung sistem berkeadilan.
"Harapannya bisa menyusun PP dan PKB itu dengan benar dan mewakili wadah-wadah, yang tadinya menyusun PP ini hanya sendiri tapi dengan adanya ini (workshop penyusunan PP dan PKB) perlu melibatkan serikat pekerja dan karyawan," pungkas Mahmudah.