JATIMTIMES - Dari 31 kasus penyalahgunaan narkotika yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung, ada 1 kasus yang menonjol yaitu kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rejotangan.
"Dari kesemua kasus, ada kasus yang menonjol yakni hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rejotangan," terang Kasat Res Narkoba AKP Didik Riyanto usai kegiatan konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Kamis (2/6/2022).
Baca Juga : Antisipasi PMK dan Pengiriman Hewan Ternak, Polres Batu Sekat 3 Titik
Dalam pengungkapan kasus itu, anggota Satresnarkoba berhasil menangkap seorang pria berinisial DP alias Sepo yang diduga melakukan tindak pidana peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Penangkapan pelaku, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Rejotangan. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi itu dan akhir berhasil menangkap pelaku.
"Dari hasil penggeledahan rumah pelaku DP di Desa Tenggur, Kecamatan Rejotangan, petugas berhasil mengamankan Narkotika golongan I jenis sabu seberat 175,52 gram," ungkapnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Polres Tulungagung telah menggelar konferensi pers hasil pengungkapan kasus Narkotika periode April-Mei 2022. Selama 2 bulan itu, Satresnarkoba Polres Tulungagung telah berhasil mengungkap 31 kasus dan menetapkan 35 tersangka terdiri dari 33 tersangka laki-laki dan 2 tersangka perempuan.
Dari kasus yang berhasil diungkap, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya; narkotika jenis sabu seberat 235,57 gram, Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) berupa 60 butir Pil jenis Alprazolam, 4.163 butir Pil Dobel L, dan 348 butir Pil Y. Sedangkan miras berupa, 2 jerigen Arak Bali dan 688 Botol Arak bali.
Baca Juga : Momentum Hari Lahir Pancasila, PDIP Tulungagung Ajak Kelompok Milenial "Melek" Literasi
Barang bukti lain yang dinamakan yaitu uang tunai Rp 3.640.000, 24 Buah Pipet kaca, 3 Buah Timbangan, 28 Buah Handphone, 10 Buah alat hisap (bong) dan 7 Unit Sepeda motor.
Pasal yang diterapkan adalah Pasal 114 sub pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 197 sub Pasal 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UURI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen.