JATIMTIMES - Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemerintah Kabupaten Blitar disambut dengan penuh optimisme oleh aparat di wilayah. Camat Wlingi Darmadi berharap DBHCHT yang diterima Kecamatan Wlingi akan dapat memberikan kemanfaatan bagi masyarakat di wilayahnya.
Ya, tahun ini Kecamatan Wlingi menjadi salah satu daerah yang mendapat perhatian khusus melalui DBHCHT. Ada dua kegiatan yang dilaksanakan di Kecamatan Wlingi melalui DBHCH di tahun ini masing-masing kaji terap tembakau lokal di Kelurahan Tangkil dan sosialisasi Sistem Informasi Rokok Ilegal (Siroleg) di Desa Ngadirenggo.
Baca Juga : Puncak Hari Jadi Lamongan 453, Bupati Yes Percepat Pembangunan Infrastruktur
‘’Terima kasih kami ucapkan kepada Pemkab Blitar yang tahun ini memberikan perhatian pembangunan di Kecamatan Wlingi melalui DBHCHT,’’ kata Darmadi.
Terkait dengan kaji terap tembakau, Darmadi berharap program ini akan dapat memberikan kemajuan pertanian tembakau dan meningkatkan kesejahteraan petani di Kecamatan Wlingi. Dirinya juga menegaskan Pemerintah Kecamatan Wlingi akan memberikan fasilitasi agar program kaji terap yang dilaksanakan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Blitar ini berjalan sukses di Kelurahan Tangkil.
‘’Kami selalu siap berkolaborasi dan memberikan fasilitasi agar program kaji terap ini berjalan sukses,’’ tukasnya.
Pemerintah Kecamatan Wlingi juga berkomitmen dalam pemberantasan rokok ilegal. Dengan telah dilaksanakannya sosialisasi Siroleg di Desa Ngadirenggo, Darmadi mendorong agar seluruh komponen di Kecamatan Wlingi serta masyarakat terlibat aktif dalam gerakan gempur rokok ilegal.
‘’Rokok ilegal ini merugikan negara. Oleh sebab itu, harus diberantas dan seluruh komponen harus terlibat. Gempur rokok ilegal ini bukan hanya tugas pemerintah, tapi tugas kita semua termasuk masyarakat,’’ ucapnya.
Baca Juga : Cegah Wabah PMK Kian Merebak, Pemkot Batu Batasi Keluar Masuk Sapi
Sebelumnya, Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Blitar Sutopo menerangkan rokok adalah salah satu barang kena cukai. Oleh sebab itu, peredaran rokok perlu diawasi untuk mengantisipasi beredarnya rokok ilegal yang merugikan pendapatan negara. Cukai yang masuk ke negara akan dikembalikan ke daerah untuk pembangunan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Secara fisik, lanjut dia, kemasan rokok ilegal mirip dengan kemasan rokok yang beredar di dalam negeri. Tak hanya memiliki kemasan yang mirip, namun terdapat juga peringatan bahaya merokok dengan menggunakan bahasa Indonesia. Tetapi, perbedaannya terletak pada tidak adanya pita cukai dalam kemasan rokok ilegal ini. Jikapun ada pita cukai, pita cukai di rokok tersebut adalah pita cukai palsu, pita cukai bekas dan pita cukai bukan untuk peruntukan.
‘’Untuk mengetahui rokok ilegal dapat dilakukan dengan cara mengecek pita cukai yang ada pada kemasan rokok, yaitu rokok tanpa pita cukai, berpita cukai palsu, berpita cukai bekas dan pita cukai bukan untuk peruntukan yang bisa dikenali dengan memperhatikan adanya lipatan, sobekan, atau bekas lem tambahan pada pita cukai, berpita cukai tetapi salah personalisasi. Jadi, jelas rokok ilegal ini adalah rokok yang tidak resmi dalam hal pembayaran atau memakai pita cukainya. Salah satu jenis rokok ilegal adalah rokok polos,’’ jlentreh Sutopo. (Adv/Kmf)