free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Beri Manfaat Tambahan bagi Ahli Waris Peserta, BPJS Ketenagakerjaan Madura Gelar Pelatihan Keterampilan Kerja

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

20 - May - 2022, 20:48

Placeholder
BPJS Ketenagakerjaan Madura gelar pelatihan aneka kreasi kain perca.

JATIMTIMES - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Madura menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Keterampilan “Aneka Kreasi Kain Perca” bagi ahli waris program JKM dan JKK, Kamis (19/5/2022).

Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Madura itu dihadiri oleh 25 orang ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan Madura. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Vinca Meitasari mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan manfaat tambahan kepada ahli waris jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). 

Baca Juga : Hari Kebangkitan Nasional, PDIP Surabaya Gelar Senam Indonesia Cinta Tanah Air

“Tidak hanya manfaat santunan yang kami berikan, namun juga manfaat tambahan berupa pengetahuan dan keterampilan baru bagi ahli waris penerima manfaat program JKK dan JKM sehingga nantinya ahli waris bisa membuka lapangan kerja baru,'' kata Vinca. 

Vinca menambahkan, adanya lapangan kerja baru dapat membantu pemerintah untuk memulihkan perekonomian di masyarakat dan juga perlindungan jaminan sosial semakin menyeluruh dapat diberikan kepada pekerja Indonesia.

“Kami berharap dengan kegiatan ini bisa memberikan dukungan kepada ahli waris sehingga tidak larut dalam kesedihan namun memiliki motivasi untuk berkarya, lebih produktif untuk meningkatkan kesejahteraannya, sehingga keluarga yang ditinggal juga memperoleh perlindungan jaminan sosial,'' imbuhnya.

 Untuk pekerja informal, salah satunya usaha kain perca, masuk dalam kategori pekerja bukan penerima upah (BPU) yang diikutkan 3 program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu jaminan kematian (JKM), jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan hari tua (JHT).

 “Jika pekerja mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan tanpa batas ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jika kecelakaan kerja hingga mengakibatkan pekerja meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya sebesar 48 x upah atau kisaran Rp 48 juta,” jlentreh Vinca. 

Baca Juga : Perluas Pelayanan, BPJS Ketenagakerjaan Sumenep Sinergi dengan Agen BRILink

Selain itu, tambah Vinca, ada beasiswa untuk 2 anak peserta yang meninggal dunia, mulai dari TK hingga perguruan tinggi, yang total maksimalnya bisa mencapai Rp 174 juta. 

Begitu juga, bagi pekerja meninggal dunia tanpa ada hubungannya dengan pekerjaan, santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp 42 juta. “Adapun program perlindungan jaminan hari tua (JHT), yang sifatnya tabungan dan akan dikembalikan beserta pengembangannya jika pekerja sudah tidak mampu bekerja atau meninggal dunia,” paparnya. 

Lebih dalam Vinca menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan akan terus berupaya memberikan manfaat lebih untuk pekerja dan keluarganya yang sejalan dengan visinya. Yaitu mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang terpercaya, berkelanjutan dan menyejahterahkan seluruh pekerja Indonesia. ''Salah satu tujuan dari BPJS Ketenagakerjaan adalah menyejahterakan pekerja di Indonesia,'' pungkasnya.


Topik

Ekonomi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy