JATIMTIMES - Harga Eceran Tertinggi (HET) gas LPG 3 kilogram bersubsidi di tingkat pangkalan naik, dari Rp 16 ribu naik jadi Rp 18 ribu bakal mulai besok, Rabu (15/1/2025) khususnya di Kota Malang. Karena itu, jika ingin mendapatkan tabung melon sesuai HET lebih baik membeli langsung di pangkalan resmi.
Hal tersebut diungkapkan Ketua DPC Hiswana Migas Malang, Ahmad Basori, Selasa (14/1/2025). Basori mengimbau kepada masyarakat untuk membeli LPG 3 kilogram hanya di pangkalan resmi.
Baca Juga : Bus Macito Resmi Dikelola Disporapar Mulai Hari Ini, Berikut Jadwal Kelilingnya
Dengan membeli LPG bersubsidi tabung ukuran 3 Kilogram di pangkalan resmi, dipastikan mendapatkan HET sesuai dengan ketetapan yang berlaku. “Pangkalan LPG resmi ini merupakan saluran distribusi yang diakui oleh pemerintah dan akan menjamin harga sesuai HET yang telah ditetapkan,” ungkap Basori.
Karena itu, masyarakat harus mengetahui tempat untuk membeli elpiji 3 kg bersubsidi. Sebab warung tanpa plang penanda resmi atau pengecer tidak termasuk distribusi resmi elpiji 3 kg.
Pangkalan resmi elpiji 3 kg bersubsidi ini punya ciri-ciri di lokasi penjualan. Yakni memiliki plang penanda yang mencantumkan nama pangkalan, nomor registrasi, HET, dan informasi nama agen serta informasi call center.
Disinggung bagaimana harga yang beredar di pasaran, Basori mengaku hal itu diluar kuasanya. Karena HET yang telah ditetapkan itu hanya mencakup sampai pangkalan.
“HET berlaku di tingkat pangkalan, lepas dari itu mengikuti wilayah masing-masing. Kami hanya bisa melakukan pemantauan sampai di pangkalan,” tegas Basori.
Baca Juga : Pemkot Malang Siap Jalankan Layanan Persetujuan Bangunan Gedung 10 Jam Selesai
Terpisah pemilik pangkalan elpiji di Jalan Grindulu Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Fendi Kristianto mengaku telah mensosialisasikan naiknya HET kepada pelanggannya. Meski ada kenaikan Rp 2 ribu pelanggannya tidak mempermasalahkan, asal tidak ada kelangkaan. “Sejak Senin (14/1/2025) sudah saya sosialisasikan ke pelanggan,” ujar Fendi. Meski demikian naiknya HET itu dirasa masih terjangkau.
Sedang, Kenaikan HET LPG 3 kg ini diputuskan sebesar Rp 18 ribu per tabung elpiji 3 kg sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur. Dengan Surat SK Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/801/KPTS/013/2024 yang diterbitkan pada 24 Desember 2024.