free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Agama

Simak, Berikut Waktu Utama Membayar Zakat Fitrah dan Jumlahnya

Penulis : Desi Kris - Editor : Yunan Helmy

30 - Apr - 2022, 20:44

Placeholder
Zakat fitrah (Foto: nogorkhobor.com)

JATIMTIMES - Tinggal menghitung hari, Hari Raya Idul Fitri 1443 H akan segera tiba. Lebaran diprediksi akan jatuh pada Senin (2/5/2022).  Setiap umat Islam tentu diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah
sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Lantas, kapan waktu utama untuk membayar zakat fitrah? Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan Muslim yang dikeluarkan di bulan Ramadan pada Idul Fitri. Biasanya zakat fitrah akan dilakukan pada akhir bulan Ramadan.

Baca Juga : Kembali WFO, Berikut 3 Inspirasi Smart Casual Style untuk ke Kantor

Penting untuk dipahami, zakat berbeda dengan sedekah. Amalan ini punya  ketentuan waktu dan nominal atau nilai yang harus dizakatkan. 

Ada dua jenis zakat dalam ajaran Islam, yaitu zakat mal yang merupakan zakat harta dan zakat fitrah yang merupakan kewajiban setiap muslim saat Ramadan tiba.

Waktu Utama Membayar Zakat Fitrah

Waktu utama untuk membayar zakat fitrah yakni mendekati perayaan Idul Fitri. Secara umum, ada dua waktu pembayaran zakat fitrah yakni sebagai berikut: 

1. Waktu utama (afdhol) yaitu mulai terbit fajar di hari Idul Fitri hingga dekat waktu pelaksanaan salat Idul Fitri. Waktu itu merujuk pada riwayat yang terdapat dalam Shahih al-Bukhari dari hadist Abu Said al-Khudri ra "pada zaman Nabi SAW kami mengeluarkan makanan (sebagai zakat fitrah) pada Hari Fitri".

2. Waktu yang diperbolehkan yaitu 1 atau 2 hari sebelum salat Idul Fitri, sebagaimana yang pernah dilakukan Ibnu Umar. 

Berapa jumlah zakat fitrah yang harus dibayarkan?

Baca Juga : Tips Menu Sahur Tumis Sosis Telur, Lezat dan tidak Membosankan

Nilai atau jumlah dari zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok untuk setiap orang. Adapun makanan pokok yang dimaksud seperti kurma, gandum, ataupun beras.

Karena mayoritas penduduk Indonesia mengonsumsi beras sebagai makanan pokok, maka besaran zakat fitrah di Indonesia adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau uang yang setara harga beras ukuran tersebut.

Perhitungan Zakat Fitrah dengan menggunakan uang

Beberapa amil zakat di Indonesia biasanya akan menawarkan untuk membayar zakat fitrah dengan uang. Hal itu boleh dilakukan.

Namun, dengan syarat uang yang dikeluarkan harus setara dengan 2,5 kg beras. Contoh: Anda biasa mengonsumsi beras harga Rp 16.000 per kilo. Jadi, Anda wajib membayar zakat fitrah senilai Rp 40.000 yang setara dengan harga 2,5 kg beras.


Topik

Agama



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Yunan Helmy