JATIMTIMES - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali melanda sejumlah wilayah di Kalimantan tidak hanya menyisakan persoalan ekologis dan kesehatan. Dalam perspektif Islam, kerusakan lingkungan juga menyentuh persoalan amanah manusia sebagai khalifah di bumi.
Karena itu, tindakan yang menyebabkan rusaknya hutan, tanah, udara, maupun ekosistem tidak dapat dipandang semata sebagai pelanggaran terhadap aturan lingkungan. Islam menempatkan bumi sebagai ciptaan Allah SWT yang harus dijaga, bukan dieksploitasi tanpa batas.
Baca Juga : Prabowo Sebut Karhutla Dulu Lebih Parah, Benarkah?
Syekh Yusuf Al-Qaradhawi dalam bukunya Islam Agama Ramah Lingkungan menjelaskan bahwa menjaga lingkungan berkaitan erat dengan menjaga agama atau hifzh ad-din. Merawat bumi merupakan bagian dari ketaatan kepada Allah SWT, sedangkan tindakan merusaknya berarti mencederai amanah kekhalifahan yang diberikan kepada manusia.
Pandangan tersebut menjadi relevan ketika karhutla kembali menimbulkan dampak luas. Kebakaran tidak hanya menghanguskan vegetasi dan habitat, tetapi juga menghasilkan asap yang mengganggu kualitas udara serta meningkatkan risiko gangguan kesehatan masyarakat.
Dalam ajaran Islam, manusia tidak ditempatkan sebagai pemilik mutlak bumi. Manusia hanya diberi mandat untuk mengelolanya. Karena itu, penggunaan sumber daya alam semestinya berjalan dengan prinsip keadilan, kemaslahatan dan tanggung jawab.
Alquran menegaskan pentingnya prinsip tersebut dalam Surah An-Nahl ayat 90:
Innallāha ya'muru bil-'adli wal-iḥsāni wa ītā'i żil-qurbā wa yanhā 'anil-faḥsyā'i wal-munkari wal-bagyi ya'iẓukum la'allakum tażakkarūn.
“Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil, berbuat kebajikan, dan memberikan bantuan kepada kerabat. Dia juga melarang perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pelajaran kepadamu agar kamu selalu ingat.”
Prinsip keadilan dan ihsan dalam ayat tersebut tidak berhenti pada hubungan antarmanusia. Keduanya juga dapat menjadi dasar dalam memperlakukan alam. Eksploitasi yang mengabaikan keberlanjutan dan keselamatan masyarakat bertentangan dengan semangat menjaga kemaslahatan.
Al-Qur'an juga mengingatkan manusia agar tidak memperlakukan bumi secara sewenang-wenang. Dalam Surah Al-A'raf ayat 56 disebutkan:
Wa lā tufsidū fil-arḍi ba'da iṣlāḥihā wad'ūhu khaufaw wa ṭama'ā, inna raḥmatallāhi qarībum minal-muḥsinīn.
“Janganlah kamu melakukan kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik.”
Ayat tersebut memberikan batas yang jelas: manusia diperintahkan menjaga bumi setelah Allah menciptakannya dalam keadaan yang baik. Larangan melakukan kerusakan menjadi semakin penting ketika dampaknya tidak hanya dirasakan pelaku, tetapi juga masyarakat luas.
Karhutla memperlihatkan bagaimana kerusakan lingkungan dapat berkembang menjadi persoalan sosial. Asap hasil pembakaran dapat menyebar jauh dari lokasi kebakaran, mengganggu aktivitas warga dan memengaruhi kelompok rentan yang tidak memiliki kaitan dengan sumber api.
Dalam konteks ini, tindakan merusak lingkungan juga berkaitan dengan tanggung jawab sosial. Ketika satu tindakan menyebabkan orang lain kehilangan akses terhadap udara bersih, mengalami gangguan kesehatan, kehilangan mata pencaharian atau harus meninggalkan tempat tinggal, persoalannya tidak lagi berhenti pada kerusakan alam.
Baca Juga : Erick Thohir Sebut Olahraga Bukan Beban, Tapi Investasi untuk Ekonomi dan Masa Depan Indonesia
Al-Qur'an dalam Surah Hud ayat 64 juga memuat peringatan mengenai larangan memperlakukan ciptaan Allah dengan buruk:
Wa yā qaumi hāżihī nāqatullāhi lakum āyatan fa żarūhā ta'kul fī arḍillāhi wa lā tamassūhā bisū'in fa ya'khużakum 'ażābun qarīb.
“Wahai kaumku, inilah unta betina dari Allah sebagai mukjizatmu. Oleh karena itu, biarkanlah dia makan di bumi Allah dan janganlah kamu memperlakukannya dengan buruk yang akan menyebabkan kamu segera ditimpa azab.”
Pesan yang lebih luas dari ayat tersebut adalah adanya batas moral dalam memperlakukan ciptaan Allah. Manusia tidak dibenarkan bertindak seolah-olah seluruh sumber daya alam dapat digunakan tanpa konsekuensi.
Konsep kekhalifahan juga mempertegas posisi tersebut. Manusia diberi tanggung jawab untuk mengelola bumi, bukan menguasainya secara mutlak. Al-Qur'an dalam Surah Al-A'raf ayat 128 menyebutkan:
Qāla mūsā liqaumihista'īnū billāhi waṣbirū, innal-arḍa lillāhi, yūriṡuhā may yasyā'u min 'ibādihī, wal-'āqibatu lil-muttaqīn.
“Musa berkata kepada kaumnya, ‘Mohonlah pertolongan kepada Allah dan bersabarlah. Sesungguhnya bumi ini milik Allah. Dia akan mewariskannya kepada siapa saja yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya. Kesudahan yang baik adalah bagi orang-orang yang bertakwa.’”
Pesan serupa muncul dalam Surah Al-Qasas ayat 83. Allah SWT menyatakan bahwa negeri akhirat diperuntukkan bagi mereka yang tidak menyombongkan diri dan tidak melakukan kerusakan di bumi.
Dengan demikian, kerusakan lingkungan dalam perspektif Islam memiliki dimensi moral dan spiritual. Manusia tidak hanya diminta mempertanggungjawabkan hubungan dengan sesama, tetapi juga bagaimana menjalankan amanah dalam mengelola bumi.
Karhutla yang berulang semestinya tidak hanya dijawab dengan pemadaman setelah api membesar. Pencegahan, penegakan hukum terhadap pembakaran ilegal, perlindungan kawasan hutan dan pengelolaan lahan yang bertanggung jawab merupakan bagian dari upaya mencegah kerusakan yang lebih luas.
Islam telah memberikan prinsip dasarnya: bumi adalah amanah, manusia adalah khalifah, dan kerusakan bukanlah sesuatu yang dibenarkan. Karena itu, menjaga lingkungan bukan sekadar agenda ekologis, melainkan bagian dari tanggung jawab manusia kepada Allah SWT dan kepada sesama.