free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Sekjen PAN Eddy Soeparno Resmi Dipolisikan Ade Armando Atas Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik

Penulis : Desi Kris - Editor : A Yahya

20 - Apr - 2022, 16:12

Placeholder
Sekjen PAN, Eddy Soeparno (Foto: IST)

JATIMTIMES - Cuitan Sekjen PAN Eddy Soeparno terkait penistaan agama dan ulama resmi dilaporkan Ade Armando ke polisi. Dalam hal ini, Eddy dinilai telah melakukan pencemaran nama baik.

Laporan itu tercantum dalam nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Senin (18/4/2022). Eddy dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. "Itu tentang pencemaran nama baik, fitnah, terus berita bohong," ujar kuasa hukum Ade Armando, Andi Windo. 

Baca Juga : SPBU Nakal Ini Disanksi Pertamina karena Layani Pengisian Mobil Panther hingga 466 liter

Sebelumnya pihak Ade juga telah melayangkan somasi kepada Eddy. Surat somasi Ade Armando itu dilayangkan ke DPP PAN pada Kamis (14/4/2022). 

Sayangnya, somasi tersebut rupanya tidak digubris oleh Eddy atau pihak PAN sendiri. Ada 4 poin keberatan terkait cuitan Eddy, sebagai berikut:

1. Bahwa Ade Armando tidak pernah dinyatakan sebagai/berstatus tersangka dari pihak kepolisian terkait laporan dugaan penistaan agama;
2. Laporan tersebut sudah dinyatakan SP3 oleh Polda Metro Jaya;
3. Bahwa yang dicuitkan Saudara mendukung tindakan hukum tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA, tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa aa sudah diputus bersalah;
4. Bahwa cuitan saudara mengarah ke dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong/hoax sesuai UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 dan Pasal 15. Untuk itu, kami selaku kuasa hukum mengatakan bahwa perbuatan saudara merugikan klien kami dan membahayakan keselamatan baik fisik maupun mental klien kami.

Dalam somasi tersebut, Eddy diminta untuk menghapus cuitan dan meminta maaf kepada Ade Armando dalam waktu 3x24 jam. Jika tidak, ia akan melanjutkan protes dengan melakukan gugatan pidana dan perdata.

Cuitan Eddy Soeparno

Eddy Soeparno memang dalam akun Twitternya, @eddy_soeparno sempat mencuit soal penistaan agama dan ulama pada 12 April 2022, pukul 19.06 WIB. Berikut ini isi cuitan Eddy:

"Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA."

Baca Juga : Jerat Mafia Minyak Goreng, Kejagung Pakai Pasal Hukuman Mati

Eddy memang tak secara gamblang menyebut penista agama dan ulama yang dimaksudnya adalah Ade Armando. Ia hanya menuliskan inisial AA.

Respons MKD

Terkait laporan Ade, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mengaku bingung. MKD bicara soal hak imunitas anggota DPR. "Ini anggota DPR bicara kok dilaporkan, ini yang ini ngerti nggak soal hak imunitas, gitu kan," kata Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman. 

Habiburokhman menjelaskan soal hak imunitas yang dimiliki anggota DPR. Ia mengatakan tiap anggota DPR memiliki kebebasan untuk menyampaikan pendapat dan beraktivitas yang diatur dalam undang-undang. Oleh sebab itu, menurutnya, Eddy tidak bisa dipolisikan karena hak Dewan yang melekat.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

A Yahya