free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Jerat Mafia Minyak Goreng, Kejagung Pakai Pasal Hukuman Mati

Penulis : Desi Kris - Editor : A Yahya

20 - Apr - 2022, 15:57

Placeholder
Minyak goreng (Foto: Food24)

JATIMTIMES - Sebanyak 4 tersangka kasus pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) kini terancam hukuman berupa penjara seumur hidup hingga hukuman mati. Dalam hal ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) memakai Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini telah diselidiki Jaksa usai fenomena kelangkaan minyak goreng terjadi di Indonesia. Salah satu tersangkanya adalah pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag). "Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor ya," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Supardi. 

Baca Juga : Nikita Mirzani Kembali Bikin Heboh, Kali Ini Kritisi Hotel yang Diduga Milik Ketua Badan Anggaran DPR

Sebagai informasi, Pasal 2 UU Tipikor mengatur pemberian sanksi pidana kepada setiap orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Ancaman pidana dari penerapan pasal tersebut adalah penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Ada pula ancaman hukuman denda paling sedikit senilai Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Dalam Pasal 2 ayat (2), dijelaskan  dalam keadaan tertentu hukuman pidana mati bisa dijatuhkan kepada terdakwa.

Kemudian, di Pasal 3 UU Tipikor mengatur pemberian sanksi pidana kepada setiap orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Ancaman hukumannya yakni berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Lebih lanjut, Supardi menjelaskan bahwa dalam kasus pemberian izin ekspor, penyidik akan mendalami dugaan pemberian suap yang dilakukan para tersangka.

Empat orang tersangka yang kini resmi ditetapkan Kejagung antara lain yaitu Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Kemudian Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang.

Kejagung salip KPK-Polri bongkar skandal minyak goreng

Baca Juga : Kades di Gresik Diduga Minta Parsel Lebaran ke Perusahaan  

Seperti diketahui, Kejagung lebih dulu mengungkap tindak pidana korupsi terkait minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang membuat minyak goreng mengalami kelangkaan di Indonesia.

Sebenarnya, tidak sedikit elemen masyarakat yang melaporkan kejanggalan dari kelangkaan minyak goreng ke Polri dan KPK. Namun, Kejagung yang lebih dulu berhasil mengungkap tindak pidana korupsi di balik itu semua.

Seperti diketahui, Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi pernah mengatakan bahwa polisi telah mengantongi nama-nama tersangka terkait kasus itu. Namun, hingga saat ini nama tersangka tak  kunjung diumumkan pihak Polri.

"Sejauh ini belum ditemukan mafia minyak goreng, mafia lebih dikonotasikan sebagai persekongkolan besar, yang masif dan terstruktur dengan melibatkan banyak pihak," kata Kasatgas Pangan Polri Irjen Helmy Santika pada 23 Maret lalu.

Menurut Helmy saat itu, kelangkaan minyak goreng banyak terjadi karena banyak pedagang minyak goreng dadakan yang tak mengikuti kebijakan pemerintah, sehingga sempat membuat harga melambung tinggi.

Sementara, Ketua KPK Firli Bahuri juga sempat mengatakan pihaknya terjun langsung untuk mengusut kelangkaan minyak goreng pada awal Maret lalu. Ia mengatakan KPK sudah membahas hal tersebut dengan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Dalam waktu dekat mungkin perlu kita bahas tentang tata niaga bahan pokok, termasuk hortikultura dan bahan impor lainnya, termasuk di dalamnya kita ingin menyelamatkan kelangkaan yang merupakan kebutuhan rakyat, apakah itu minyak goreng, bawang, daging, termasuk kedelai dan beras," ujar Firli, pada 8 Maret lalu.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

A Yahya