free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Penerapan Inpres Nomor 1 Tahun 2022, Peserta JKN-KIS Semakin Mudah Urus Surat Tanah

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Pipit Anggraeni

19 - Apr - 2022, 23:00

Placeholder
Peserta JKN-KIS aktif Agus Purbianto saat menunjukkan Kartu JKN KIS dan berkas pengurusan surat tanah di Kantor Pertanahan Kota Malang. (Foto: Humas BPJS Kesehatan Malang)

JATIMTIMES - Pemerintah telah resmi memberlakukan kebijakan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Di mana dalam Inpres tersebut juga mengatur mengenai masyarakat yang akan mengurus surat pertanahan. 

Salah satu peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Agus Purbianto (60) baru-baru ini telah melakukan pengurusan sertifikat jual beli tanah di Kantor Pertanahan Kota Malang

Baca Juga : Peringati Nuzulul Quran bersama Gus Miftah, Gubernur Khofifah Ingatkan Pentingnya Literasi di Era Digital

Terlebih lagi, implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 mewajibkan kepesertaan aktif JKN-KIS dalam pendaftaran peralihan hak atas tanah. Pihaknya merasa, dengan adanya kebijakan baru tersebut malah semakin memudahkan dirinya untuk mengurus surat pertanahan. 

"Saya sudah lama punya KIS dan aktif, jadi waktu tahu ada persyaratan ini untuk pengurusan sertifikat tanah ya saya tenang," ujar Agus.

Menurutnya, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah dalam mewujudkan perlindungan terhadap seluruh masyarakat Indonesia. Sebagai dukungannya, dibutuhkan partisipasi dari seluruh masyarakat.

"Sebagai masyarakat yang baik kita harus taat dan patuh terhadap peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah. Pemerintah membuat aturan itu fungsinya juga untuk kesejahteraan masyarakat," terang Agus.

Agus juga memahami bahwa menjadi peserta JKN-KIS merupakan kewajiban bagi seluruh penduduk Indonesia. Dirinya menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pemerintah dan BPJS Kesehatan dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS. 

Tidak lupa, pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia yang belum menjadi peserta JKN-KIS agar segera melakukan pendaftaran kepesertaan dan rutin membayar iuran. Baik peserta yang membayar iurannya secara mandiri maupun melalui perusahaan.

Baca Juga : Viral Isu Klitih di Kota Blitar, Polisi Pastikan Hoaks

"Terima kasih BPJS Kesehatan karena sudah hadir untuk masyarakat Indonesia. Saya berharap yang belum punya KIS segera mendaftar, yang sudah punya jangan sampai telat membayar iuran," tutur Agus. 

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang Dina Diana Permata mengapresiasi atas informasi yang disampaikan Agus. Pihaknya bersyukur, karena implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tidak menghambat masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik. 

Hal ini tentu dapat terwujud karena adanya sinergi yang baik antara Kantor Pertanahan Kota Malang dan BPJS Kesehatan Cabang Malang. Pihaknya menghimbau kepada masyarakat Kota Malang untuk segera memastikan kembali status keaktifan kepesertaan JKN-KIS sehingga ketika membutuhkan baik untuk mendapatkan pelayanan kesehatan maupun pelayanan publik, tidak akan terkendala.

"Kemudahan yang disampaikan oleh Agus adalah salah satu hasil dari sinergi yang baik antara kami dengan Kantor Pertanahan Kota Malang. Terima kasih saya sampaikan. Untuk masyarakat Kota Malang, dapat segera memastikan kepesertaan JKN-KIS nya dengan memanfaatkan kanal layanan yang kami sediakan baik secara tatap muka maupun online," pungkas Dina.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Pipit Anggraeni