JATIMTIMES - Beredar informasi terkait dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Timur bahwa ada keraguan dalam pembelian aset tanah Puskemas Kedungwaru Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung.
Atas informasi itu, Kepala Dinkes Tulungagung Kasil Rohmat melalui Sekretaris Anna Sapti Saripah menyampaikan, bahwa sampai saat ini dirinya belum menerima atau mendapatkan temuan dari BPK itu seperti apa. Tetapi pihaknya mengakui bahwa BPK memang sedang melakukan pemeriksaan mendalam pada Dinkes.
Baca Juga : Beredar Berita Orang Hilang di Tulungagung dan Penemuan Mayat Mahasiswa Brawijaya Membusuk di Pasuruan
Menurut Anna, saat dilakukan pemeriksaan, salah satu materi yang dikulik oleh BPK adalah mengenai tanah di Puskemas Kedungwaru. Namun, sampai saat ini dirimu belum mendapat informasi bahwa persoalan tanah itu menjadi temuan.
"Kalau dimintai data, dimintai keterangan dan cerita tidak hanya tanah itu, tapi banyak. Kita memang dimintai datanya," kata Anna di kantornya. Selasa (12/4/2022) sore.
Anna menegaskan, sampai saat ini pemeriksaan masih dilakukan BPK, dan opini BPK terkait dengan temuan itu juga belum terbit. Dirinya mengaku, tidak bisa menyampaikan opini BPK terkait dengan persoalan tanah itu seperti apa dan menyampaikan agar menunggu hasil pemeriksaan BPK kepada Dinkes Tulungagung.
Dijelaskan, sejak 2021 sebanyak 32 Puskesmas di Tulungagung sudah menjadi BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) sehingga dari beberapa puskesmas yang sudah BLUD itu sudah mempunyai SILPA artinya ada penghasilan yang lumayan di Puskesmas.
Tetapi, dari penghasilan yang didapat Puskesmas itu tidak semata-mata menjadi penghasilan Puskesmas pribadi. Karena Puskesmas juga mempunyai berbagai permasalahan yang dihadapi antara lain status tanah yang dibangun Puskesmas itu. Dari permasalahan status tanah itu, membuat puskesmas tidak bisa membangun gedung, yang mana gedung menjadi syarat meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat.
Baca Juga : OPM, Cara Wali Kota Kediri Bersama TPID Stabilkan Harga Sembako
"Ketika Puskemas sudah BLUD, diperbolehkan membeli aset senyampang itu untuk meningkatkan pelayanan," ungkapnya.
Sebagai Sekretaris Dinkes, Anna kembali menegaskan bahwa pihaknua sampai saat ini belum menerima opini BPK, dan dirinya juga tidak mau memberi penjelasan yang lebih jauh karena tidak mau mempengaruhi opini BPK.