JATIMTIMES - Presiden Joko Widodo akhirnya melantik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Periode 2022-2027 di Istana Negara Jakarta pada Selasa (12/4/2022).
Presiden berharap bahwa setelah resmi dilantik, anggota KPU dan Bawaslu tersebut bisa segera menjalankan tugas dan kewenangannya, dalam menyiapkan gelaran Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 mendatang.
"Saya harapkan anggota KPU dan Bawaslu yang baru saja saya lantik dapat segera bekerja, dapat segera tancap gas, langsung berkoordinasi dengan DPR dan pemerintah menjalankan tugas dan kewenangannya untuk mempersiapkan pemilu dan pilkada serentak sesuai dengan tahapan yang sudah ditentukan pada tahun 2024. Tahapan awal akan dimulai pada 14 Juni 2022," ujar Presiden, di Istana Merdeka dikutip dari laman presidenri.go.id.
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 33/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum serta Keputusan Presiden RI Nomor 34/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum yang ditetapkan di Jakarta tanggal 21 Maret 2022.
Menurut Presiden Joko Widodo, penyiapan tersebut penting untuk dilakukan karena Indonesia akan menyelenggarakan pemilihan anggota legislatif (pileg), pemilihan presiden (pilpres), dan pilkada dalam satu tahun.
"Sehingga KPU dan Bawaslu harus segera mempersiapkan semuanya secara detail dan matang, menjaga agar kualitas demokrasi tetap terjaga," imbuhnya.
Presiden juga berpesan agar KPU menekankan soal pendidikan politik pada masyarakat. Presiden berharap tidak ada lagi yang membuat masyarakat terprovokasi oleh isu politik identitas.
Baca Juga : Dua Jam Berselang, Ketua DPRD Kota Malang Temui Massa Aksi dan Sepakat Tolak Penundaan Pemilu 2024
"Kita ajak masyarakat menyambut pemilu dengan gembira sebagai pesta demokrasi rakyat," ucapnya.
Presiden menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan dukungan sepenuhnya bagi pelaksanaan tugas KPU dan Bawaslu, terutama dukungan anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). "Serta kesiapan teknis lainnya yang dibutuhkan oleh KPU dan Bawaslu," pungkasnya.
Di sisi lain, aksi unjuk rasa untuk menolak rencana penundaan Pemilu 2024 masih dilakukan di sejumlah daerah. Aksi unjuk rasa dilakukan oleh Badan Esekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM-SI). Salah satu puncaknya dilakukan pada 11 April 2022 lalu.