free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

1 ASN Dikembalikan, Pemkab Bondowoso Klaim Selesai Laksanakan Rekomendasi KASN

Penulis : Abror Rosi - Editor : Pipit Anggraeni

12 - Apr - 2022, 23:55

Placeholder
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan PNS dalam jabatan administrasi, Senin 27 Desember 2021 (Foto: Abror Rosi/JatimTimes)

JATIMTIMES - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menegaskan jika Pemerintah Kabupaten Bondowoso telah selesai melaksanakan rekomendasi peninjauan kembali terhadap enam ASN yang Desember lalu dimutasi. 

Asisten Komisioner KASN, Sumardi, menyebut pihaknya sudah menerima laporan atau tanggapan mengenai tindak lanjut rekomendasi KASN dari Pemkab Bondowoso.

Baca Juga : Dua Jam Berselang, Ketua DPRD Kota Malang Temui Massa Aksi dan Sepakat Tolak Penundaan Pemilu 2024

Setelah dilakukan review, hasilnya satu orang ASN sudah dikembalikan. Sementara terkait tiga guru yang dimutasi sebagai pejabat struktural tetap dipertahankan lantaran telah memenuhi syarat. Secara keseluruhan, jelas Sumardi, guru itu sudah secara ketentuan boleh saja diangkat jadi pejabat struktural. 

"Karena itu, hitungannya ternyata kami kemarin melihat, me-review, ternyata CPNSnya belum dihitung. Jadi kalau sudah masuk SK CPNS nya sudah bisa masuk delapan tahun," katanya saat dikonfirmasi awak media Selasa (12/4/2022).

Sementara untuk dua ASN lainnya, menurut Sumardi, akan dikembalikan namun ternyata kotak jabatan sebelumnya sudah tidak ada. Karena telah ada hasil penataan organisasi.

"Kalau memang kotak jabatan dari hasil penataan organisasi sudah, pejabat sebelumnya sudah tidak ada," urainya. 

Karena itulah, KASN melihat bahwa Pemkab Bondowoso dengan niat yang baik sudah mencoba, dan berusaha menindaklanjuti rekomendasi KASN. 

"Menurut kami, kami anggap sudah selesai," tegas Sumardi.

Kendati begitu, pihaknya tetap mewanti-wanti, agar ke depannya baik mutasi atau pun promosi jabatan betul-betul dilakukan dengan melihat pertimbangan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

"Jadi ini menjadi poin penting, starting poin untuk dalam segala hal, mengedepankan adanya ketentuan peraturan kepegawaian. Supaya kondisi di Bondowoso segera baik kembali," pungkasnya.

Baca Juga : Perbaikan Jembatan Sengkaling Tunggu Musim Kemarau

Sebelumnya, KASN memberikan rekomendasi sebagaimana termaktub dalam suratnya bernomer  R-1134/JP.01/03/2022 tanggal 21 Maret 2022. Dalam surat tersebut, KASN memberikan rekomendasi meninjau kembali terhadap pelantikan enam ASN. Di antaranya yakni pelantikan Indra Kusuma Atmaja- Sekretaris Kecamatan Pujer. 

Kemudian, meninjau kembali pelantikan Andy Suprapto sebagai Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Kecamatan Maesan, dan Sukandar, Sekretaris Lurah Sekarputih, serta Mukid sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda. Ketiganya sebelum dilantik merupakan seorang guru, dan seorang lagi merupakan Kepala Seksi. 

Rekomendasi peninjuan kembali juga diminta atas pengangkatan mutasi Probo Nugroho, dan Hasan Suryadi.

Menindaklanjuti itu, Pemerintah Kabupaten Bondowoso melantik seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), Indra Kusuma Atmaja, di Ruang Bupati, pada Selasa (5/4/2022). 

Indra Kusuma Atmaja yang dilantik ini kini menjabat sebagai Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban di Kecamatan Bondowoso. Sebelumnya, ia merupakan Sekretaris Camat di Kecamatan Pujer.

Sebelumnya, KASN mengirimkan rekomendasi agar meninjau kembali mutasi dan promosi jabatan terhadap enam ASN. Karena adanya aduan dugaan pelanggaran dalam promosi dan mutasi pejabat administrasi dan pejabat fungsional  di Pemkab Bondowoso. 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Abror Rosi

Editor

Pipit Anggraeni