free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Ajukan 4 Restorative Justice, Kejari Tulungagung Ungkap 1 Kasus Tak Dikabulkan Kejagung

Penulis : Anang Basso - Editor : Pipit Anggraeni

10 - Apr - 2022, 20:04

Placeholder
Kasi Intel Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo. (Foto: Anang Basso/TulungagungTIMES).

JATIMTIMES - Semenjak di launching, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulungagung telah mengajukan empat kasus untuk penghentian penuntutan (Restorative Justice). Dari empat kasus ini, satu di antaranya ditolak dan tiga kasus dikabulkan oleh Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kasi Intel Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, empat kasus yang diajukan Restorative Justice (RJ) terdiri dari tiga kasus kecelakaan dan satu kasus pencurian.

Baca Juga : Sinergi dengan Anggota DPR RI, BPJAMSOTEK Tulungagung Gelar Sosialisasi Program BPU

"Dua kasus di akhir tahun 2021, satu disetujui dan kasus pencuriannya tidak disetujui," kata Agung, Minggu (10/4/2022).

Kasus pencurian yang diajukan mendapat beberapa catatan, sehingga tidak disetujui untuk diajukan Restorative Justice.

"Biasanya nilai pencurian, ini di bawah Rp 2,5 Juta, lalu motifnya juga menjadi pertimbangan. Kemudian, yang juga dipertimbangkan adalah hasil pencurian ini untuk apa," ujarnya.

Jika hasil pencurian memang untuk keperluan keluarga, Restorative Justice cenderung dapat disetujui. Namun, jika hasil pencurian itu digunakan foya-foya, maka meskipun nilainya di bawah Rp 2,5 Juta, pengajuan cenderung di tolak.

"Dua kasus yang tahun 2022 ajukan adalah Laka Lantas, keduanya disetujui mendapatkan RJ," imbuhnya.

Untuk saat ini, Kejari juga dalam pengajuan Restorative Justice untuk kasus pencurian.

"Satu kasus Pencurian masih kita ajukan saat ini," ungkapnya.

Baca Juga : Harga Gurame di Tulungagung Terus Meroket, Hati-Hati Incaran Pencuri!

Proses keadilan restoratif merupakan suatu konsekuensi logis dari asas ultimum remedium, yaitu pidana merupakan jalan terakhir dan praktek nyata dari asas keadilan, proporsionalitas serta asas cepat, sederhana dan biaya ringan, oleh karena itu penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Program RJ ini dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan korban dan kepentingan hukum lain.

"Prosesnya, dari Kejari di usulkan ke Kejaksaan Agung melalui Kejati. Nanti, di ekpose dengan Kejati. Setelah disetujui kemudian diekspose dengan Kejagung yang dipimpin langsung Jampidum, jika di setujui surat penetapan persetujuannya di terbitkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi," paparnya.

Dengan konsep keadilan restoratif ini, diharapkan agar dapat memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat. Bagi pelaku yang memang layak mendapatkan RJ, perkara yang menjeratnya tidak di teruskan ke tahap penuntutan. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Pipit Anggraeni