free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Usai 5 Purnawirawan Jenderal dan Sopir Angkot, Kini Giliran Guru Juga Ikut Gugat UU IKN ke MK

Penulis : Desi Kris - Editor : Pipit Anggraeni

04 - Apr - 2022, 21:22

Placeholder
Desain terbaru IKN (Foto: Instagram)

JATIMTIMES - Seorang guru di Sawah Besar, Jakarta Pusat (Jakpus), Anah Mardianah turut menggugat UU Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Anah mengaku menolak pemindahan IKN ke Kalimantan Timur (Kaltim) karena sangat jauh dan lintas pulau.

Baca Juga : Serahkan Surat Pengangkatan CPNS dan PPPK, Ning Ita Beri Pesan Menyentuh soal Pelayan Publik

"Menyatakan UU Nomor 3/2022 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi permohonan Anah Mardianah yang dikutip dari website MK, Senin (4/4/2022).

Anah menilai pemindahan ibu kota ini tidak tepat karena karakter tanah Kalimantan gambut dan di atas batu bara. Sebab, di berbagai negara yang disebut di Naskah Akademik RUU IKN tidak disebutkan apakah negara itu dipindahkan ke lokasi yang di atas gambut. 

"Ibu kota negara Australia tidak berada di atas lahan gambut. Jauh dari lokasi tambang batu bara (Queensland, Tasmania, Victoria). Begitu pula China. Malaysia sama saja bunuh diri kalau memindahkan ibu kotanya ke Sabah yang banyak lahan gambut. Amerika Serikat pun tidak akan pernah memindahkan ibu kotanya ke California yang rawan kebakaran lahan dan hutan," lanjut Anah.

Selain itu, ia menilai pemindahan IKN dari Jakarta ke Penajam juga sangat jauh yakni mencapai 2.000 km lebih. Belum lagi harus lintas pulau sehingga biaya pemindahan tentu tidak sedikit. 

Sementara diketahui, banyak negara yang memindahkan IKN-nya tidak terlalu jauh/bisa ditempuh perjalanan darat. Anah lantas berpendapat, seharusnya pemindahan IKN dari Jakarta ke kawasan penyangga Jakarta atau yang bisa ditempuh dengan perjalanan darat.

"Kazakhstan jarak pindahnya hanya 1.215 KM, itu pun darat ke darat. Itu pun dengan alasan keamanan. Bukan pindah antar pulau. Malaysia, dari Kuala Lumpur ke Putra Jaya hanya berjarak 32 km, jarak yang dekat sekali," kata Anah menguraikan.

Gugatan serupa juga dilakukan oleh aktivis Damai Hari Lubis. Salah satu alasan menolak UU IKN karena biaya pembangunan yang besar dan di luar kemampuan pemerintah. Hal ini, justru dikhawatirkan akan menambah utang negara.

"Kebijakan pemindahan ibu kota negara tidak mempertimbangkan aspek sosiologis kondisi nasional dan global yang tengah menghadapi pandemi Covid-19, yang dari waktu ke waktu trennya masih tinggi," ujar Damai. 

Permohonan di atas menambah daftar panjang penggugat UU IKN yakni sebagai berikut:

1. Mulak
2. Phiodias Marthias
3. Jenderal (Purn) Tyasno Sudarto,
4. Letjen TNI Mar (Purn) Suharto,
5. Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat,
6. Mayjen TNI (Purn) Prijanto
7. Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD
8. Din Syamsuddin
9. Prof Azyumardi Azra
10. Prof Nurhayati Djamas
11. Prof Didin Damanhuri
12. Jilal Mardhani
13. Mas Achmad Daniri
14. TB Massa Djaafar
15. Abdurrahman Syebubakar
16. Achmad Nur Hidayat
17. Dr Shabriati Aziz
18. Moch Nadjib YN
19. Dr Engkur
20. Dr Mohamad Noer
21. M Hatta Taliwang
22. Reza Indragiri Amriel
23. Mufidah Said Bawazir
24. M Ramli Kamidin
25. Nazaruddin Sjamsuddin
26. Iroh Siti Zahroh
27. Faidal Yuri Bintang
28. Achmed Roy
29. Abdullah Hehamahua
30. Dr. Marwan Batubara
31. Dr. H. Muhyiddin Junaidi
32. Muhammad Busyro Muqoddas,
33. DR. Trisno Raharjo, S.H., M.Hum.,
34. Yati Dahlia,
35. Dwi Putri Cahyawati,
36. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
37. Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi)
38. Anah Mardianah
39. Damai Hari Lubis

Baca Juga : RTH Kota Malang Masih 11 Persen, DLH Kota Malang Siap Bangun RTH Buring

Seperti diketahui, sebelumnya seorang sopir angkot di Cilincing, Jakarta Utara, Mulak Sihotang telah menggugat UU IKN tersebut. 

"Kami mohon sebagai warga negara agar yang terhormat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) berkenan memberikan surat perintah kepada Kepala Negara dan DPR untuk bisa merevisi UU IKN," kata Mulak dalam berkas permohonan yang dikutip dari website MK.

Mulak mengusulkan pemindahan ibu kota negara bukan ke Kalimantan, tetapi ke Lampung. Alasannya, yakni pemindahan dari Jakarta ke Nusantara di Kalimantan itu dinilai terlalu jauh.

"Seharusnya pusat ibu kota negara tidak jauh-jauh banget dari pusat ibu kota negara yang lama, dari masyarakat lokal dan internasional, serta dari pusat pariwisata yang menarik kebanyakan terdapat di bagian barat Indonesia," tutur Mulak.

Dalam berkas terpisah, ikut menggugat UU IKN ke MK yaitu warga Tangerang Selatan, Phiodias Marthias. Phiodias meminta MK untuk menyatakan UU IKN  bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Pemindahan IKN bertujuan pemerataan pembangunan nasional, bukanlah justifikasi yang mengakar pada kebenaran yang sesungguhnya. Kebenaran sesungguhnya karena tidak lahirnya program pembangunan yang best of the best akibat belum termanfaatkannya 5 sektor sumber daya kecerdasan bangsa, pendidikan, riset, profesionalisme, ketenagaahlian dan perencanaan dlam satu paket kebijakan negara yang terpadu," kata Phiodias. 

Sementara, ada pula 5 punawirawan jendela yang turut menggugat UU IKN ke MK yaitu Jenderal (Purn) Tyasno Sudarto, Letjen TNI Mar (Purn) Suharto, Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat, Mayjen TNI (Purn) Prijanto, dan Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Pipit Anggraeni