JATIMTIMES - Puluhan anggota badan permusyawaratan desa atau BPD nglurug Kantor DPRD Trenggalek, Senin 21 Maret 2022. Kedatangan mereka ingin meminta kejelasan tentang munculnya peraturan baru mengenai penerapan kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelumnya Alwi Burhanuddin selaku ketua Komisi I DPRD Trenggalek menyataka. bahwa penerapan kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dinilai belum merata di lingkup pemerintah desa. Hal tersebut yang melatarbelakangi kedatangan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) itu ke Kantor DPRD Trenggalek.
Baca Juga : Laporkan Ketua DPRD, Polres Bondowoso Periksa Bupati Salwa
"Aspirasi yang disuarakan asosiasi BPD kali ini berharap agar mereka diikutsertakan ke dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan metode keikutsertaan ke dalam BPJS pasif. Sehingga mereka meminta untuk memprioritaskan pula keberadaan BPD," ujar Alwi usai pimpin rapat, Senin (21/3/2022).
Dijelaskan Alwi, BPJS pasif di lingkup pemdes (pemerintahan desa) saat ini hanya diterapkan untuk kepala desa beserta perangkat desa. Hal ini yang disayangkan BPD Trenggalek. Mereka minta keberadaannya juga diakui dan disamakan sesuai ruang lingkup pemerintah desa.
"Untuk menyelesaikan hal ini, perlu dasar dan kajian yang lebih mendalam. Hasil rapat kali ini akan kami sampaikan kepada ketua DPRD Trenggalek agar selanjutnya merekomendasikan kepada bupati," lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Advokasi dan Hukum DPC Abpednas Trenggalek Khoiri mengatakan pihaknya menyuarakan aspirasi sesuai dengan peraturan. Pihaknya berharap DPRD segera merespons dan menyikapi permasalahan ini.
"Kami meminta agar diterbitkan pelaksanaan perpres tentang BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini berdasarkan peraturan yang diluarkan oleh presiden RI," ucap Khoiri usai hearing (dengar oendapat) di Kantor DPRD Trenggalek.
Dijelaskan Khoiri, menurut perpres, regulasinya tidak perlu mengarah kepada perbup. Pasalnya, langkah tersebut hanya berupa mengubah perbup yang telah ada sehingga tidak perlu waktu lama jika regulasi dilaksanakan.
"Kami berharap DPRD Trenggalek segera menerbitkan rekomendasi usai rapat kali ini. Dan karena hasilnya masih sebatas rekomendasi, maka akan kami tagih lagi sekitar 15 hari ke depan," pungkasnya.