free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

DPRD Trenggalek Fasilitasi Permintaan BPD agar Diikutkan BPJS Pasif

Penulis : Ganez Radisa Yuniansyah - Editor : Yunan Helmy

22 - Mar - 2022, 02:19

Placeholder
Situasi hearing yang dilakukan oleh DPC Abpednas Trenggalek di kantor DPRD Trenggalek.

JATIMTIMES  - Puluhan anggota badan permusyawaratan desa atau BPD nglurug Kantor DPRD Trenggalek, Senin 21 Maret 2022. Kedatangan mereka ingin meminta kejelasan tentang munculnya peraturan baru mengenai penerapan kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. 

Sebelumnya Alwi Burhanuddin selaku ketua Komisi I DPRD Trenggalek menyataka. bahwa penerapan kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dinilai belum merata di lingkup pemerintah desa. Hal tersebut yang melatarbelakangi kedatangan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) itu ke Kantor DPRD Trenggalek.

Baca Juga : Laporkan Ketua DPRD, Polres Bondowoso Periksa Bupati Salwa

"Aspirasi yang disuarakan asosiasi BPD kali ini berharap agar mereka diikutsertakan ke dalam BPJS Kesehatan dan BPJS  Ketenagakerjaan. Dengan metode keikutsertaan ke dalam BPJS pasif. Sehingga mereka meminta untuk memprioritaskan pula keberadaan BPD," ujar Alwi usai pimpin rapat, Senin (21/3/2022).

Dijelaskan Alwi, BPJS pasif di lingkup pemdes (pemerintahan desa) saat ini hanya diterapkan untuk kepala desa beserta perangkat desa. Hal ini  yang disayangkan BPD Trenggalek. Mereka minta keberadaannya juga diakui dan disamakan sesuai ruang lingkup pemerintah desa.

"Untuk menyelesaikan hal ini, perlu dasar dan kajian yang lebih mendalam. Hasil rapat kali ini akan kami sampaikan kepada ketua DPRD Trenggalek agar selanjutnya merekomendasikan kepada bupati," lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Advokasi dan Hukum DPC Abpednas  Trenggalek Khoiri mengatakan pihaknya menyuarakan aspirasi sesuai dengan peraturan. Pihaknya berharap DPRD segera merespons dan menyikapi permasalahan ini.

"Kami meminta agar diterbitkan pelaksanaan perpres tentang BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini berdasarkan peraturan yang diluarkan oleh presiden RI," ucap Khoiri usai hearing (dengar oendapat) di Kantor DPRD Trenggalek.

Baca Juga : Sampai Tahun 2021 Banyuwangi Sembilan Kali Raih WTP dalam Pengelolaan Keuangan dan Akuntabilitas Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

Dijelaskan Khoiri, menurut perpres, regulasinya tidak perlu mengarah kepada perbup. Pasalnya, langkah tersebut hanya berupa mengubah perbup yang telah ada sehingga tidak perlu waktu lama jika regulasi dilaksanakan.

"Kami berharap DPRD Trenggalek segera menerbitkan rekomendasi usai rapat kali ini. Dan karena hasilnya masih sebatas rekomendasi, maka akan kami tagih lagi sekitar 15 hari ke depan," pungkasnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ganez Radisa Yuniansyah

Editor

Yunan Helmy