JATIMTIMES - Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar mengamankan seorang pelaku pencabulan gadis di bawah umur. Pelaku berinisial SP (56) pemilik toko kelontong warga Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.
Informasi yang dihimpun dari kepolisian, pelaku mencabuli gadis berusia 15 tahun yang tak lain merupakan tetangganya sendiri. Perbuatan bejat pelaku terkuak usai kondisi korban yang kini tengah hamil enam bulan diketahui keluarganya.
Baca Juga : Di Tengah Guyuran Hujan, Gubernur Jatim Khofifah Bagikan Minyak Goreng untuk Warga Blitar di Kampung Coklat
Tidak terima dengan kejahatan yang dilakukan pelaku, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi. Tanpa kesulitan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku SP.
‘’Pelaku SP berhasil diamankan setelah kami dari kepolisian menerima laporan dari keluarga korban. Korban saat ini berbadan dua dengan kondisi kehamilan enam bulan,’’ kata Kasatreskrim Polres Blitar AKP Tika Pusvita Sari, Rabu (16/3/2022).
Tika menambahkan, SP pertama kali mencabuli EN pada Juli 2021 lalu. Baru ketahuan perilaku bejatnya saat korban berbadan dua.
"Korban berusia 15 tahun dan pelaku kurang lebih 56 tahun. Saat kejadian pelaku berada di dalam toko. Kemudian korban datang beli jajanan setelah itu pada saat mau membeli jajan pelaku mengajak korban ke kamar dengan bujuk rayu akan diberi jajanan gratis. Kemudian saat berada di dalam kamar pelaku memaksa korban untuk bersetubuh,’’ imbuh Tika.
Lebih lanjut Tika menyampaikan, pelaku adalah anak yang berasal dari keluarga broken home. Kedua orang tua korban bercerai dan ibu korban saat ini bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran.
Baca Juga : Tengah Malam, Meteran Listrik Alfamart di Tulungagung Tiba-Tiba Terbakar
"Korban selama ini hanya tinggal bersama kedua kakaknya. Sedangkan orang tuanya sudah lama berpisah kemudian ibu korban menjadi pekerja migran ke luar negeri," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku SP dijerat dengan Pasal 81 atau 82 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.