JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang memberikan fasilitas pendampingan kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Malang terkait pengurusan sertifikasi halal.
Setidaknya, terdapat tiga perwakilan pelaku UMKM yang menerima sertifikat halal secara simbolis dari Wali Kota Malang Sutiaji dan Kepala Diskopindag Kota Malang Muhammad sailendra di Balai Kota Malang. Keduanya yakni produk sambal MamaNi, Boleh Malang dan produk cokelat Elija.
Baca Juga : Pemberhentian Kades Koruptor BST, Pemkab Blitar Tunggu Putusan Tetap Pengadilan
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, dorongan untuk para pelaku UMKM memiliki sertifikat halal pada produknya, khususnya produk makanan dan minuman terus dilakukan. Saat ini di Kota Malang juga memiliki beberapa sentra halal untuk tempat pengurusan sertifikasi halal.
"Dari kami ada sendiri, dari lima perguruan tinggi di sini juga ada sendiri. Sertifikasi halal bagi UMKM ini terus menerus akan kita kuatkan, karena persoalan sertifikasi halal ini kan persoalan demand atau permintaan," ungkap Sutiaji kepada JatimTIMES.com, Senin (14/3/2022).
Menurutnya, potensi permintaan halal pada tahun 2030 itu mencapai angka US$ 274 Miliar. Hal itu membuat para pelaku UMKM di Kota Malang harus terus mengikuti perkembangan dan peraturan yang ada. Terlebih lagi saat ini pertumbuhan ekonomi Kota Malang mencapai 4,21 persen. Sutiaji berharap Kota Malang menjadi kota mandiri fiskal.
"Terkait sertifikasi halal, prosesnya pun mengikuti yang saat ini dan manfaatnya luar biasa. Prosesnya pun tidak merepotkan dan tidak ribet," terang Sutiaji.
Sementara itu, Kepala Diskopindag Kota Malang Muhammad Sailendra mengatakan, para pelaku UMKM mendapatkan fasilitas pendampingan pengurusan sertifikat halal. Mulai dari pemenuhan proses administrasi, pemeriksaan produk halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) hingga keluar sertifikat halal.
"BPJPH memiliki laboratorium untuk menguji kehalalam produk dari UMKM, lalu diteruskan ke MUI. Setelah itu dikembalikan lagi layak mendapat sertifikat halal atau tidak," jelas Sailendra.
Setidaknya untuk pendampingan pengurusan sertifikat halal, Pemkot Malang harus mengeluarkan Rp 5 juta untuk setiap produk UMKM yang diajukan untuk sertifikasi halal. Pihaknya pun akan meneruskan program pemberian fasilitas pendampingan terhadap UMKM untuk mengurus sertifikat halal karena memiliki banyak manfaat.
Baca Juga : Logo Halal Baru Indonesia Tuai Pro Kontra, Berikut 10 Logo Halal dari Berbagai Negara
"Sampai dengan tahun 2021 ada 99 UMKM dan UKM yang kami fasilitasi untuk mendapatkan sertifikat halal dan ada 60 pedagang pasar. Yang sekarang masih proses dan kami fasilitasi itu kurang lebih ada 16 an," beber Sailendra.
Sementara itu, salah satu perwakilan pelaku UMKM yang menerima sertifikat halal dari Wali Kota Malang Sutiaji yakni Heni Wardhani menuturkan, dengan adanya sertifikat halal ini akan menambah banyak manfaat terhadap produk sambal yang dijualnya.
Pertama, dengan adanya sertifikat halal pada produknya, membuat konsumen yakin jika produk yang dijual halal. Apalagi mayoritas masyarakat adalah muslim. Kedua dapat menambah nilai jual dari produk yang dijual.
"Jadi ada salah satu resto, karena produk saya halal mereka mau memakai produk saya sebagai topping untuk produk mereka. Karena mereka adalah salah satu resto halal, jadi semua produk yang mereka gunakan otomatis yang sudah ada label halalnya," pungkas Heni.