free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Konflik Tanah di Banyuwangi, Ketua Dewan Pertanyakan Peran Satgas Reforma Agraria Kabupaten

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : Pipit Anggraeni

14 - Mar - 2022, 23:14

Placeholder
Suasana pertemuan yang membahas sengketa Tanah Pancer di Ruang Rapat Khusus DPRD Banyuwangi. (Foto: Nurhadi Banyuwangi/JatimTIMES)

JATIMTIMES – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi mengharapkan agar Satuan Tugas (Satgas) Reforma Agraria Kabupaten bekerja maksimal. Terutama dalam menuntaskan konflik tanah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) RI nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Pernyataan tersebut disampaikan I Made Cahyana Negara, Ketua DPRD Banyuwangi dalam acara pertemuan dewan dengan beberapa pihak yang terkait. Pertemuan tersebut digelar di Ruang Rapat Khusus DPRD Banyuwangi pada Senin (14/03/2022).

Baca Juga : Lihat Jalan di Lamongan Rusak, Segera Laporkan melalui Layanan Sirkel

Dalam acara pertemuan tersebut, Made didampingi oleh Michael Edy Hariyanto, Wakil Ketua dan Irianto, Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi.

Menurut Made, permasalahan tanah Pancer Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi merupakan persoalan yang lama terjadi. Salah satu penyebabnya kurang maksimalnya peran Satgas Reforma Agraria Kabupaten dalam menangani dan menuntaskan persoalan yang terjadi.

“Ini menjadi momentum untuk mengoptimalkan peran dan fungsi Satgas Reforma Agraria Kabupaten untuk menuntaskan persoalan dan konflik tanah. Ini bentuk kehadiran negara dalam konflik agraria,” jelas Made.

Sementara itu, Ketua DPP FORBI Agus Tarmidzi mengungkapkan, sebagai pendamping pihaknya berupaya membantu sekitar seribu Kepala Keluarga (KK) di Dusun Pancer, Desa Sumberagung untuk mendapatkan hak milik atas tanah yang ditempati berdasarkan bukti-bukti yang ada.

Bukti-bukti tersebut antara lain penyerahan tanah oleh Kodim dan pemerintah Provinsi yang telah menyerahkan tanah kepada masyarakat Pancer untuk pemukiman nelayan dan sandar kapal.

Kemudian SK Kementerian Kehutanan RI yang menyatakan tanah kawasan hutan tersebut sudah diganti atau tukar guling di Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo dengan luas sekitar 29 hektar.

Baca Juga : Gubernur Khofifah Satukan Tanah dan Air dari Bumi Majapahit di Kendi Nusantara

“DPRD sebagai wakil rakyat telah mempelajari dan menyimak berkas data-data yang ada maka akan memberikan rekomendasi yang ditujukan kepada Pemkab Banyuwangi untuk menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sebagai dasar penertiban sertifikat dan membantu menerbitkan sertifikat tanah warga Pancer,” jelas pria yang akrab disapa Gus Tar itu.

Sementara itu, hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Banyuwangi, Kepala Bagian Pemerintahan, Forum Rakyat Berdaulat Indonesia (Forbi) Banyuwangi dan Perwakilan BPKAD Banyuwangi serta Kepala Desa (Kades) Sumberagung.

Sebagai informasi, Satgas Reforma Agraria Kabupaten terdiri dari eksekutif BPN Tokoh Masyarakat dan akademisi bersama meluruskan menegaskan apabila memang ada yang berhak tentunya harus diserahkan baik kepada rakyat, perusahaan maupun apabila lahan tersebut hak perorangan.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

Pipit Anggraeni