JATIMTIMES - Warga negara Indonesia (WNI) yang sukarela ikut berperang atas nama negara lain mendapat larangan dari Pemerintah Indonesia. Tak terkecuali dalam peranf Rusia vs Ukraina.
Hal tersebut sudah tercantum dalam Undang-Undang Dasar RI. Yakni, setiap WNI yang berperang untuk negara lain dianggap otomatis menanggalkan status kewarganegaraannya.
Baca Juga : Roman Abramovich Resmi Disanksi, Begini Langkah Chelsea
Hal tersebut juga diungkapkan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Teuku Faizasyah. “WNI yang ikut berperang untuk negara lain artinya menanggalkan status kewarganegaraannya sebagai warga negara Indonesia,” ungkap dia
Faizasyah menyebut Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2006 menyatakan, WNI dapat kehilangan kewarganegaraan mereka bila mengikuti dinas negara lain tanpa seizin presiden RI. Pasal 23 D memaparkan setiap warga negara Indonesia yang masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden akan dicabut status kewarganegaraannya.
Kemudian pasal E pada UU itu menyebut WNI akan kehilangan kewarganegaraan bila secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia.
Juga terdapat pasal 23 F dalam UU. Yakni, WNI bakal kehilangan kewarganegaraan mereka bila secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia.
Baca Juga : Longsor Lawang Dimungkinkan Ada Susulan, Wabup Malang Sarankan Penanaman Pohon
Meski Faizasyah memang tidak secara gamblang menyebut Indonesia melarang WNI pergi ke Ukraina untuk bergabung dengan relawan perang lainnya, dia mewanti-wanti masyarakat Indonesia harus mengetahui konsekuensi dari tindakan tersebut. “Setidaknya harus mengetahui konsekuensi dari keterlibatan dalam peperangan atas nama negara lain,” ujar Faizasyah.