free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Pemerintah Indonesia Larang WNI Terjun Bantu Perang Rusia v Ukraina

Penulis : Irsya Richa - Editor : Yunan Helmy

11 - Mar - 2022, 23:46

Placeholder
Anggota pasukan pertahanan teritorial Ukraina berpartisipasi dalam latihan di bekas pabrik aspal di pinggiran Kyiv, Ukraina. (Foto: Bloomberg/Ethan Swope)

JATIMTIMES -  Warga negara  Indonesia (WNI)  yang sukarela ikut berperang atas nama negara lain mendapat larangan dari Pemerintah Indonesia. Tak terkecuali dalam peranf  Rusia vs Ukraina.

Hal tersebut sudah tercantum dalam Undang-Undang Dasar RI. Yakni, setiap WNI yang berperang untuk negara lain dianggap otomatis menanggalkan status kewarganegaraannya. 

Baca Juga : Roman Abramovich Resmi Disanksi, Begini Langkah Chelsea

Hal tersebut juga  diungkapkan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Teuku Faizasyah. “WNI yang ikut berperang untuk negara lain artinya menanggalkan status kewarganegaraannya sebagai warga negara Indonesia,” ungkap dia 

Faizasyah menyebut Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2006 menyatakan, WNI dapat kehilangan kewarganegaraan mereka bila mengikuti dinas negara lain tanpa seizin presiden RI. Pasal 23 D memaparkan setiap warga negara Indonesia yang masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden akan dicabut status kewarganegaraannya.

Kemudian pasal E pada UU  itu menyebut WNI akan kehilangan kewarganegaraan bila secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia.

Juga terdapat pasal 23 F dalam UU. Yakni, WNI bakal kehilangan kewarganegaraan mereka bila secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia.

Baca Juga : Longsor Lawang Dimungkinkan Ada Susulan, Wabup Malang Sarankan Penanaman Pohon

Meski Faizasyah memang tidak secara gamblang menyebut Indonesia melarang WNI pergi ke Ukraina untuk bergabung dengan relawan perang lainnya, dia mewanti-wanti masyarakat Indonesia harus mengetahui konsekuensi dari tindakan tersebut. “Setidaknya harus mengetahui konsekuensi dari keterlibatan dalam peperangan atas nama negara lain,” ujar Faizasyah.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Yunan Helmy